BANGKA INDUK, BANGKA BELITUNG – Selain terancam pemutusan kontrak, PT. Bintang Milinium Perkasa pelaksana proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan dan Laboratorium Kampus Terpadu UBB Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga harus membayar kurang lebih Rp, 1.1 Miliar Rupiah denda keterlambatan pekerjaan yang nilainya ditaksir hampir menyentuh Rp, 43,4 miliaran rupiah lebih.
Hal ini berdasarkan hasil hitungan denda untuk pekerjaan fisik atau sipil dendanya 1/1.000 dikali nilai kontrak.
Denda tersebut berlaku bagi setiap pekerjaan yang mengalami Deviasi (Penyimpangan) keterlambatan.
Hal itu diduga dituangkan dalam pernjanjian kontrak antara PPK proyek dengan kontraktor yang mana kontrak terdapat klausul denda keterlambatan, apabila terjadi keterlambatan maka penyedia akan dikenakanan denda.
Pengenaan denda tersebut juga sudah diatur dalam Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi: pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.
Mengacu persentase penghitungan denda, 1/1.000 dikalikan nilai kontrak sebesar Rp 43. 441. 390.33. 00, kuat dugaan pelaksana proyek menanggung denda per harinya mencapai sekitar Rp 44,.000.000.00,. (Empat Puluh, Empat Juta Rupiah) perhari.
Jika dikumulatifkan sejak proyek molor atau mulai 04 Desember 2024 hingga Senin (30/12) denda sudah berjalan sekitar 46 hari. Dengan kontrak pekerjaan 270 hari kalender terhitung mulai tanggal 04 Maret 2024.
Sehingga diduga denda yang harus dibayarkan kontraktor ke Negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,1 Miliar Rupiah. Itu pun angkanya bisa membengkak jika sampai Februari nanti pekerjaan tak juga kunjung selesai.
Denda tersebut berakhir hingga Tanggal Penyelesaian Pekerjaan adalah tanggal penyerahan pertama pekerjaan selesai (Provisional Hand Over/PHO), dinyatakan dalam Berita Acara penyerahan hasil pekerjaan yang diterbitkan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Menindaklanjuti hal ihkwal ini, terpisah, PPK Pekerjaan melalui Rahmat, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk kedua kalinya belum memberikan tanggapan. Terakhir Senin, (30/12/2024) Pukul 13.52 WIB.
Sementara di kesempatan yang sama hingga berita ini tayang, Ibrahim selaku Rektor Universitas Bangka Belitung (UBB) juga belum memberikan tanggapan resminya perihal terkait. Senin, 12.46 WIB. (Abie)