BANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG – OCK anak kandung Politisi Ketua Wilayah Pimpinan Partai PKB Provinsi Kep. Bangka Belitung TNW resmi menyandang status tersangka dan ditahan Satpol Airud Polresta Pangkalpinang dalam perkara migas. Senin, (17/2/2025)
Pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas).
Sebelumnya masyarakat provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel) dihebohkan setelah Satpol Airud Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar praktik kecurangan dan penyelewengan BBM Bersubsidi khusus Nelayan.
Hal ini terjadi setelah pada Jumat (14/01), Polisi berhasil membongkar, dan mengamankan BBM sejumlah kurang lebih 5000 liter dari sebuah gudang di daerah Tuatunu, diduga milik manager SPBN Ketapang OCT yang merupakan anak kandung TNW politisi Partai PKB dalam kasus penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan hilangnya BBM jatah nelayan selama ini.
Diberitakan sebelumnya, melalui AKP Asmadi, Kasatpol Airud Polresta Pangkalpinang, seijin Kapolresta Pangkalpinang membenarkan adanya pengungkapan perkara ini
“Benar, Kemaren jumat satpolairud Polresta Pangkalpinang ada melaksanakan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar yg berasal dari SPBUN PPI Ketapang”,Ujar AKP Asmadi.
Masih dikatakan oleh Kasatpol Airud Polresta Pangkalpinang ini bahwa pihaknya telah berhasil menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini
“Sementara ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka 1 orang atas nama Andi Octavian Dewindra als Octa dan sudah kita lakukan penahanan di rutan Polresta Pangkalpinang”, Lanjutnya.
Saat ditanya peranan tersangka dalam perkara ini, AKP Asmadi menandaskan bahwa tersangka merupakan pengurus sekaligus Manager SPBUN Ketapang
“Tsk bertindak sebagai manajer di spbun ppi ketapang.
Bb nya bbm jenis bio solar kurang lbh 5 ton dan 1 unit mobil dump truck sebagai sarana mengangkut bbm tersebut menuju gudang penampungan yang berada di tuatunu”,Tandas AKP Asmadi.
Diahir penyampaian, AKP Asmadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pengembangan dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
“Sementara masih kita dalami apakah ada pihak2 lain yang turut serta dalam kegiatan penyalahgunaan bbm subsidi tsbt”,Pungkas AKP Asmadi.
Terhimpun, Informasi menyebutkan bahwa penyelewengan BBM Khusus Nelayan ini telah terjadi sejak lama bahkan terindikasi seperti jaringan sindikat dengan modus menggunakan Rekom BBM yang diduga dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang untuk Kapal yang sudah mati/fiktif.
Sementara pihak DKP Kota Pangkalpinang melalui Faisal, Kasi Sarana dan praasarana perikanan Tangkap DKP Kota Pangkalpinang yang bertugas memverifikasi ke-validan kapal nelayan, yang diindikasikan terafiliasi dengan hal ini mengatakan bahwa pihaknya akan menjelaskan dan mengundang media ke kantor.
“Izin….baiknya Bpk ke kantor…nanti akan kami jelaskan scra aturan dan kita mendukung tindakan hukum sehub dg penyalahgunaan BBM bersubsidi”,singkatnya melalui pesan whatsapp. Minggu (16/2/2025) Pukul 22.58 Wib.
Dikesempatan yang sama, TNW
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, hingga berita ini kembali diturunkan, belum memberikan tanggapan perihal anak kandungnya OCT yang tersandung kasus penyalahgunaan BBM yang kini resmi ditahan pihak Satpol Airud Polresta Kota Pangkalpinang. (Redaksi)