Usai di Tangkap, Tanpa Proses Hukum Mafia Migas Dibebaskan, Patut Diduga Ada Peran Oknum

  • Bagikan

PANGKALPINANG – Ditengah rakyat sedang kesusahan mengantri medapatkan gas elpiji, serta masifnya KPK memberantas korupsi di Indonesia. Teranyar Kejaksaan Agung RI sedang menguliti mafia migas dijajaran Pertamina dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dengan kerugian negara setidaknya mencapai Rp193,7.

Namun berbeda halnya dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, usai mengamankan tetduga pelaku kejahatan Migas, tanpa proses hukum malah di bebaskan.

Ket. Foto Penggerebekan sebuah rumah tempat terduga pelaku melakukan kejahatan migas dengan terborgol.

Sebelumnya, dikabarkan beberapa media lokal yang ada di Bangka Belitung, Polsek bukit Intan telah melakukan pengerebekan sebuah rumah di Jl. Air Mawar Kel. Air Mawar Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang yang disinyalir dijadikan aktivitas ilegal berupa kejahatan migas pengoplosan gas elpiji 3 Kg.

Dalam oprasi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Bukit Intan berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Sebelumnya dikabarkan dilokasi penangkapan mendapati 5 orang yang diduga pelaku, 2 orang diantaranya berhasil kabur. Selasa, 24/2/2025.

Ket. Foto 3 terduga pelaku usai di pakaikan baju tahanan oleh pihak Mapolsek Bukit Intan, namun dibebaskan.

Kendati demikian,  2 hari padca penangkapan, beredar Informasi  3 terduka pelakubsudah dibebaskan, hal ini didapati  dari keterangan  warga masyarakat  yang melihat salah satu dari terduga berinisial EK berada di kediamannya yang sebelumnya diamankan.

“Bang, EK la bebas, ade ku lihat dirumahnya, masa bebas secepat itu usai di tangkap. Padahal EK ini pemain lama soal oplos gas.

Dalam melakukan oplisan, mereka selalu pindah pindah bang”,ujar warga kepada awak media.

Menindaklanjuti Informasi tersebut, awak media mencoba untuk mengonfirmasi kembali ke pihak Mapolsek. Melalui Wakapolsek Mardi guna menguak alasan bebasnya terduga EK dan 2 rekannya yang sebelumnya foto-foto terduga pelaku sudah memakai baju tahanan dengan tangan terborgol di  Polsek Bukit Intan.

Melalui pesan whatsapp Wka Polsek Mardi, terkesan bungkam.

Patut diduga, bebasnya 3 orang teduga pelaku kejahatan migas tersebut ada peran oknum APH yang ditenggarai sebagai bang jago.

Informasi terhimpun dari sumber terpercaya menyebutkan, bisnis ilegal EK di back-up oleh salah satu oknum anggota AL berinisial F warga semabung Kota Pangkalpinang.

“Kmren 3 pelaku nie la ketangkap, 2 DPO karena kabur. tapi skrng 3 pelaku nie la di bebaskan

Yang pakai kaca mata tu nama Eko pemain lama gas oplosan tu.

Ada oknum anggota e nama e F***i orang Semabung”,ungkap CA yang mengetahui kronologi penangkapan.

Melalui pesan whatsapp, awak media mencoba mengupayakan menghubungi oknum F yang disebut-sebut diduga otak bebasnya terduga pelaku sekaligus disinyalir sebagai  bang jago dari aktivitas kejahatan migas berupa pengoplosan gas elfji. (red-centang satu)

Dilansir dari media Kabarpublk.my.id, disebutkan, 3 terduga pelaku dikabarkan bebas dikarenakan tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Keterangan tersebut disampaikan Waka Polsek Bukit Intan melalui Iptu Mardi.

“Ya memang benar sudah di bebaskan di karenakan mereka tidak cukup bukti untuk di tetapkan tersangka”,jawabnya singkat via Thelepon

Pernyataan Waka Polsek menjadi sorotan publik, hingga menjadi perhatian menarik untuk kembali di pertanyakan.

Pasalnya tanpa proses hukum, 3 terduga pelaku dibebaskan, Padahal sebelumnya, beredar luas, foto ke 3 terduga dengan tangan terborgol berserta barang bukti.

Sementara, Mapolresta Pangkalpinang masih dalam upaya untuk di mintai tanggapan. (Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!