PANGKALPINANG – Penanganan perkara dugaan malpraktek di RSUD Depati Hamzah yang dilaporkan ke Polda Babel kembali ramai diperbincangkan dan dipertanyakan masyarakat. Rabu, 12 Maret 2025.
Pasalnya perkara ujaran kebencian yang bersinggungan dengan perkara ini begitu cepat tertangani dan terselesaikan oleh Polresta Pangkalpinang, sedangkan hilangnya nyawa seorang bocah 10 tahun diduga karena malpraktek makin tak jelas penangananya.
Hal ini seperti penyampaian Gandi (bukan nama sebenarnya) di salah satu pojok warung kopi bersama koleganya.
Dihadapan media ini, Gandi menyampaikan pendapatnya tentang penanganan dua perkara yang dinilai memiliki kaitan.
“Kepolisian gerak cepat selesaikan perkara ujaran kebencian terhadap dokter dan RSUD Depati Hamzah, tetapi butuh waktu berbulan bulan untuk tangani perkara hilangnya nyawa bocah karena dugaan Malpraktek dirumah sakit tersebut.
Padahal jika berkaca dan diteliti dengan cermat, kedua perkara ini berkaitan erat, antara dugaan Malpraktek RSUD Depati Hamzah dengan yang disebut Ujaran kebencian karena telah menjelekkan nama RSUD Depati Hamzah”,Ujarnya.
Lebih lanjut, Gandi menjelaskan bahwa perkara ujaran kebencian yang ditangani Polresta Pangkalpinang kemungkinan besar takkan terjadi apabila perkara pertama terkait dugaan Malpraktek RSUD Depati Hamzah telah terungkap
“Faktanya begini bang, perkara yang dikatakan dugaan ujaran kebencian ini muncul, kan karena salah satunya adanya dugaan malpraktek di RSUD Depati Hamzah yang dak rampung dan gak ada kejelasan.
Bisa jadi jika sedari awal perkara ini telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, mungkin tak kan ada lagi dugaan narasi ujaran kebencian yang terjadi”,Tandasnya.
Berkaca dari cepatnya penanganan perkara di kepolisian terkait ujaran kebencian yang dilaporkan berkaitan dengan dokter RSUD Depati Hamzah, team media ini pun meminta tanggapan kepada Dr. Andi Kusuma, SH, MKn, CTL, dari AK Law firm yang menjadi Kuasa Hukum keluarga Korban dugaan Malpraktek.
Disampaikan oleh Andi Kusuma, pihaknya membenarkan telah melaporkan perkara dugaan malpraktek yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban ananda AR (10) dan berharap semoga Polda Babel segera mengambil sikap.
“Iya betul Kami PH dari keluarga Korban, dan saat ini perkara sedang ditangani oleh pihak Polda Babel, semoga dalam waktu dekat Polda Babel bisa mengambil sikap, siapa yang layak untuk menjadi tersangka dari dugaan mal praktek terhadap almarhum ananda A*** R******”,Ujarnya.
Seperti diketahui, kematian Aldo Ramdani anak berusia (10) tahun di RSUD Depati Hamzah, disinyalir karena adanya dugaan Malpraktek atas kesalahan memberikan suntikan obat jantung tanpa adanya pemeriksaan mendalam dan tahapan anamnesis terlebih dahulu oleh dokter Spesialis Jantung di RSUD Depati Hamzah.
Pasca pelaporan berbulan lamanya dan belum adanya titik terang penanganan perkara ini, menjadi tantangan tersendiri bagi Polda Babel untuk selesaikan perkara ini.
Dilain sisi, team media ini pun melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Babel, Kombespol Fauzan Sukmawansyah terkait penangangan perkara ini, namun meski telah berhasil terkonfirmasi, belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi.
Sementara Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang saat upaya dimintai taggapan terkesan menghindar. Teranyar pada Selasa, 11/4/2025 saat catatan-merah.cim mendatangi ruangannya tidak juga bisa ditemui kendati sebelumnya sudah berjanji memberikan konfirmasi.
Namun, dengan alasan sedang rapat, dirinya tudak bisa ditemui untuk memberikan konfirmasi. Dengan mengutus stafnya bernama Neri, Dokter Della menitipkan beberapa buah amplop berwana putih yang diduga berisikan sejumlah uang. Sadar akan penolakan, Neri Staf Dokter Della masih trus berupaya hingga mengejar keparkiran kendaraan.
Hingga berita ini turunkan kembali, Dokter Della hingga kini enggan memberikan tanggapan. (Abie)