BANGKA TENGAH – Sawit Indonesia sudah terkenal di dunia, apalagi Indonesia merupakan produsen crude palm oil (CPO) terbesar di dunia. Itu mengapa banyak konglomerat yang terjun ke bisnis ini.
Maka dari itu, banyak para pengusaha sawit berbondong-bondong melakoni bisnis ini. Hingga pata pengusha masuk ke dalam jajaran daftar orang terkaya alias tajir melintir.
Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat beberapa bohir pengusaha sawit versi data Perusahaan perkebunan. Di Kabupaten Bangka Tengah sendiri, tercatat ada 11 (Sebelas) Perusahaan sawit. Tetapi 6 (Enam) diantaranya diduga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Berikut daftarnya dikutip dari berbagai Sumber.
1. PT SNS atas nama Juliana Lian diduga pengusaha sawit asal Sumatra Utara (Sumut) dengan luas perkebunan 5.826,50 Hektare.
2. CV MAL atas nama Thamron alias A’on tersangka korupsi dalam Kasus Tata Niaga Timah 271T . Dengan luas perkebunan 752 Hektare.
3. PT MHL atas nama Rudy Chandra alias Bron Anak Kandung pertama Thamron Alias A’on warga Koba Bangka Tengah dengan luas perkebunan 1.191,59 Hektare.
4. PT SAML atas nama David Effendy ank kandung Efendi Suyono alias Afen yang Baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam kasus mengubah hutan produksi serta lahan transmigrasi menjadi perkebunan sawit komersial. Luas perkebunan sawit tanpa HGU di Bangka Tengah seluas 456,26 Hektare.
5. PT MSJ atas nama Markus Amin dengan luas perkebunan 681,61 Hektare.
6. PT HBIGL atas nama Desi Trisnawati dengan luas 211,5 Hektare. Tersiar kabar diduga dimiliki SD pengusaha perkebunan sawit yang berdomisili di Lampung asal Bangka.
Menindaklanjuti dugaan adanya 6 (enam) perusahaan sawit tersebut dalam pengoperasiannya tanpa mengantongi HGU, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Tengah melalui Muhammad Husaini SH, MH saat dihubungi melalui pesan whatsapp pada Rabu, 19 Februari 2025 Pukul 14.43 Siang, hingga berita ini kembali diturunkan belum meberikan tanggapan. (Abie)