Mafia BBM Anak Kandung Politisi Partai PKB Babel Hanya Dituntut 6 Bulan dan 2 Bulan Subsider

  • Bagikan

PANGKALPINANG – Penegakan Hukum diwilayah Kota Pangkalpinang, kembali menorehkan catatan dan tinta merah serta dipertanyakan masyarakat. Rabu, 23 April 2025

Pasalnya setelah Terdakwa Mafia BBM Nelayan, Andi Oktavian Dewindra yang saat itu menjabat sebagai manajer SPBN ketapang pangkalpinang, tertangkap tangan saat penggeledahan melakukan penampungan dan mengakui telah melakukan manipulasi dan penyalahgunaan BBM nelayan, namun di persidangan hanya dituntut 6 bulan penjara dan denda 10 juta subsider 2 bulan penjara oleh JPU.

Hal ini menjadi sorotan AS salah satu warga Kota Pangkalpinang. Dirinya menilai, ranah peradilan di Kota Pangkalpinang semakin diragukan karena diduga terindikasi sarat permainan.

“Kabarnya, Andi Oktavian si Manajer SPBN Ketapang hanya di tuntut 6 Bulan penjara dan denda 10 Juta subsider 2 bulan.

Kok Ringan Banget ya bang, Jangan-jangan JPUnya masuk angin bang. Ujar As, sumber tertutup media ini.

Masih dikatakan oleh AS, bahwa tuntutan itu seolah mencederai rasa keadilan.

“Tuntutan ini seolah mencederai rasa keadilan bang. Bayangkan bang, barang bukti yang diamankan bukan sedikit, 5 Ton bang.

Sudah gitu, dia sebagai manajer, artinya telah dengan sengaja menyalajgunakan jabatan dan kewenangan dia.

Dan yang perlu digaris bawahi, dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, negara berpotensi dirugikan. Negara mengalokasikan subsidi BBM Nelayan bukan sedikit, harapannya untuk membantu nelayan. Eh boro-boro dinikmati nelayan, ini malah dimanfaatkan untuk memperkaya diri dan mengambil keuntungan. Artinya Andi Oktavian ini telan mentah-mentah anggaran negara yang untuk bantu nelayan. Kok hanya tuntut 6 bulan? Yang bener saja dong”, Geramya.

Tanggapan Praktisi Hukum

Hal senada diutarakan oleh Alfian SH MH, salah satu Praktisi Hukum Dari LBH GANESA yang merasakan keherannya dengan keberanian JPU yang hanya menuntut 6 bulan Penjara dan subider 2 Bulan untuk perkara viral seperti ini.

“Luar biasa JPU kali ini, hanya berikan tuntutan 6 Bulan dan subsider 2 bulan.

Apakah ini mencerminkan keadilan, apakah JPU ini tidak merasakan susahnya ratusan nelayan kota Pangkalpinang akibat perbuatan pelaku. Apakah JPU ini tidak tau kalo perkara ini viral dan dalam pengawasan banyak pihak,”Ujar Alfian.

Masih dikatakan Alfian, pihaknya berharap agar Majelis Hakim PN Pangkalpinang nantinya bisa mengedepankan rasa keadilan dalam memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya.

“Dengan tuntutan ini kami menduga ada sesuatu dan kepentjngan dibalik ini.

Harapan kami mewakili perasaan para nelayan yang dirugikan oleh Pelaku, agar Majelis Hakim PN Kota Pangkalpinang bisa memberikan keputusan yang layak dan tepat, serta semoga agar ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di kota ini.

Bakal jadi sejarah dan catatan merah, apabila mafia BBM Nelayan hanya mendapatkan hukuman tempe (hukuman ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan)

Tapi kami berkeyakinan, Majelis Hakim tegak lurus terhadap hukum dan mampu memutuskan perkara berdasarkan rasa keadilan masyarakat, khususnya Ratusan nelayan yang telah dikorbankan oleh perbuatan pelaku, “Tutupnya.

Sementara dilain sisi, hingga berita tayang belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi dari JPU terkait ringannya tuntutan terhadap terdakwa dalam perkara ini. Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP PN Pangkalpimang), DAVID ERIKSON MANALU, S.H.tercatat sebagai JPU pada perkara ini.

Seperti diketahui, terdakwa Andi Oktavian Dewindra sebelumnya merupakan Manajer SPBN Ketapang sekaligus anak kandung TW politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Kep. Bangka Belitung.

Terdakwa ditangkap oleh Satpol Air Polresta Pangkalpinang usai kedapatan menyalahgunakan BBM Khusus Nelayan dengan barang bukti sebanyak 5000 liter BBM Khusus Nelayan. Saat itu terdakwa terindikasi melakukan manipulasi dengan menggunakan Rekom Fiktif yang diterbitkan oleh DKP Kota Pangkalpinang. Atas perbuatan terdakwa, Ratusan Nelayan terpaksa harus bersusah payah mendapatkan Pasokan BBM khusus Nelayan bahkan mirisnya banyak nelayan kehilangan jatah pasokan BBMnya akibat perbuatan terdakwa.

Melalui Ka.Satpol Air Asmadi, pernah mengungkapkan, terhadap tersangka.

“Tersangka dikenakan telah melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,”kata Kasat Pol Air Polresta Kota Pangkalpinang.

Namun setelah berproses hukum dan terdakwa hanya mendapatkan tuntutan 6 bulan penjara dan subsider 2 bulan, menjadi atensi publik dan pertanyaan bagi masyarakat akan tegaknya hukum di Kota Beribu Senyuman ini.

Menjadi tantangan tersendiri bagi Majelis Hakim PN Pangkalpinang untuk mengambil keputusan untuk menjawab keraguan publik serta yang memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat khususnya nelayan.

(Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!