BANGKA SELATAN – Diberitakan sebelumnya, mahasiswa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengawal integritas pejabat publik dengan melaporkan dugaan gelar palsu SH Wakil Gubernur Babel Helliyana ke Polda Bangka Belitung. (Babel)
Iaporkan ini dilakukan Siddiq, mahasiswa jurusan Agroteknologi Universitas Bangka Belitung (UBB) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan penggunaan gelar palsu Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Azzahra pada Sabtu (17/5/25).

Bukan tanpa dasar, Sidiq menilai Wagub Helliyana diduga mencederai dunia pendidikan dan kepercayaan publik.
“Saya merasa sangat dihina sebagai mahasiswa yang berjuang menempuh pendidikan bertahun-tahun. Jika benar Hellyana menggunakan gelar palsu, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap nilai-nilai akademik dan kejujuran publik,” tegas Siddiq di beberapa media lokal.
Kasus ini sedikit mulai terkoak. Pada Selasa, 10 Juni 2025, saat Kepolisi Daerah (Polda) Provinsi Kep Babel memanggil Rektor Universitas Azhara, Drs. Samsu A Wakka S.si untuk dimintai keterangan terkait dugaan Ijazah gelar palsu Wagub Helliyana. Namun berhalangan hadir yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. Sulhan, S.H., M.H., sekaligus
perwakilan dari pihak kampus, mantan Dekan Universitas Azzahra.
Skandal penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) palsu Helliyana makin menjadi sorotan ketika mantan Dekan Universitas Azzahra Dr. Sulhan, S.H.,M.H., blak-blakan angkat bicara membuka tabir dengan mengatakan
gelar SH terhadap Helliyana tak pernah diteken olehnya selaku Dekan Universitas Azzahra kala itu dan Rektor Drs. Samsu A Wakka S.si, dan berkas Helliyana tidak pernah ditemukan.
Pernyataan Dr. Sulhan di Polda Babel sontak mengejutkan publik, menguatkan dugaan bahwa ijazah yang digunakan Wagub Hellyana tak pernah ditandatangani rektor dan tak ada jejak rekam akademisnya!
“Sebagai mantan dekan pemutus hukum di Universitas Azzahra Tahun 2021 sampai 2004 kemarin.
Tidak Ditemukan Sama Sekali Berkas yang Berkaitan!
Pertama bahwa setelah kita mencari berkas-berkas yang berkaitan dengan hal itu, kepada yang bersangkutan (Ibu Hellyana), itu tidak ditemukan sama sekali,” tegas Dr. Sulhan pada Selasa,(10/6/25)
Ia merinci, tidak ada Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), bukti pembayaran kuliah, maupun SK kelulusan atau daftar nama sebagai alumni yang mengikuti wisuda. Bahkan, buku alumni yang mencantumkan nama dan foto alumni juga tidak ditemukan.
“Maupun kayak skripsinya enggak ada. Tidak ada. KHS, KRS, apa segala macam termasuk bukti-bukti pembayaran itu tidak ada sama sekali,” Beber Sulhan dengan nada prihatin.
Atas laporan dan pernyataannya itu, Polda Bangka Belitung kini memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menuntaskan kasus ini.
Pengakuan terang-terangan dari perwakilan Universitas Azzahra ini menjadi petunjuk krusial yang bisa menyeret Wagub Hellyana pada jerat hukum yang lebih serius.

Disisi lain, diduga lambannya Polda Babel membuka tabir gelap kasus ini, mematik sorotan kerasa dari aktivitas Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Muhammad Rosidi.
Dirinya mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk segera memproses hukum dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Babel terkait penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) yang diduga palsu.
Gelar tersebut, menurut Rosidi, disematkan pada baliho-baliho masa kampanye maupun setelah yang bersangkutan terpilih dan dilantik, meskipun saat ini gelar tersebut telah dicopot.
“Ini menjadi preseden buruk bagi dunia perpolitikan maupun akademik di Indonesia, khususnya di Babel,” tegas Basel Muhammad Rosidi
Rosidi menambahkan bahwa pihaknya bersama para aktivis lainnya akan menyiapkan aksi damai berupa orasi di depan Markas Polda Babel.
Aksi ini bertujuan untuk mendesak penyidik agar bekerja secara profesional dan bergerak cepat dalam menuntaskan persoalan tersebut.
“Kami sebagai aktivis merasa malu jika dugaan gelar palsu yang disematkan di belakang Wakil Gubernur Babel terpilih dan telah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri ini tidak diproses,” ujar Rosidi.
Ia juga menyoroti perlunya sikap tegas dari Menteri Dalam Negeri terkait masalah ini, terlebih lagi dengan adanya informasi bahwa Rektor Universitas yang mengeluarkan ijazah tersebut tidak mengakui tanda tangan yang tertera.
Kasus dugaan penggunaan gelar palsu ini menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat dan akademisi di Babel, mengingat dampaknya yang dapat merusak integritas pejabat publik dan kredibilitas institusi pendidikan.
Masyarakat menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga kasus ini mencuat ke publik, sampai saat ini pihak Wagub Hellyana belum memberikan pernyataan resmi perihal terkait !(Abie)












