SUNGAILIAT, BANGKA — Polemik dugaan penjegalan yang dilakukan KPUD terhadap Pasangan BETUAH Rato Rusdiyanto-Ramadian yang mengikuti kontestasi Demokraasi Pilkada ulang Kabupaten Bangka menemui babak baru. Sabtu, (26/7/2025)
Pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian resmi menunjuk pengacara senior Iwan Prahara SH sebagai kuasa hukum. Penunjukan ini membuat pengacara kondang Babel turun gunung melaporkan pidana dua Komisioner KPU Bangka ke Polda Bangka Belitung (Babel).
Bidikan laporan ditujukan kepada Sinarto selaku Ketua KPU Bangka dan komosiner KPU Redi Citra.
“Saya telah resmi ditunjuk sebagai penasehat hukum pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian. Selain melaporkan ke Bawaslu, rencananya hari Senin akan melaporkan secara pidana Komisioner KPU Bangka Sinarto dan Redi Citra ke Polda Kepulauan bangka Belitung,” kata Iwan Prahara di Hotel Manunggal Sungailiat Kabupaten Bangka, Sabtu pagi (26/7/2025) ungkap Iwan Prahara didampingi oleh pasangan BETUAH Rato Rusdiyanto-Ramadian dan Direktur Pemenangan, Redy Zedira Tama kepada insan pers.
Iwan Prahara SH menilai, KPU Bangka telah merusak pemilihan yang damai dengan menetapkan Rato Rusdiyanto tidak memenuhi syarat (TMS) karena ijazah paket C yang dimiliki.
“Mereka juga memvonis ijazah Pak Rato Rusdiyanto palsu, tidak hanya berimbas pada gagalnya pasangan Rato Rusdiyanto-Ramadian ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun juga berimbas kepada reputasi dan nama baik pribadi Rato Rusdiyanto dimata keluarga, rekannya relasi bisnisnya beliau. Tentunya itu sudah menjadi ranah pidana,” Papar Iwan Prahara SH.
Dirinya menyebut dua Komisioner, yakni Redi Citra dan Ketua KPU Bangka Sinarto telah menyampaikan pernyataan keliru di hadapan publik yang menyebut ijazah Rato Rusdiyanto tidak terdaftar atau palsu.
“KPU bukan lembaga peradilan. Mereka hanyalah penyelenggara Pemilu, bukan pihak yang punya kewenangan menyatakan suatu dokumen palsu. Tuduhan mereka telah menghancurkan nama baik saudara Rato, baik secara pribadi, keluarga maupun dalam bisnisnya,” tegas pengacara senior Iwan.
Atas dasar itulah maka menurut pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan berencana melaporkan Redi Citra dan Sinarto ke Polda Bangka Belitung atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan tanpa dasar hukum pada Senin mendatang.
Iwan mengungkapkan pada 21 Juli 2025 lalu, salah satu anggota KPU bersama Rato didampingi Bawaslu Provinsi sempat melakukan klarifikasi langsung ke Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu asal sekolah Rato Rusdiyanto.
Kepala Dinas Pendidikan Kaur saat itu telah menyatakan bahwa ijazah Rato terdaftar dan sah bahkan disertai surat resmi.
“Kenapa pernyataan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kaur tidak digunakan sebagai rujukan oleh KPU Bangka? Bahkan ada video pernyataannya. Tapi KPU malah bersikukuh dengan opini yang menyesatkan. Ini jelas mencurigakan,” kata Iwan.
Selain itu menurut Iwan Prahara, Rato Rusdiyanto–Ramadian juga telah resmi mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Bangka untuk menggugat keputusan TMS oleh KPU Bangka.
“Harapan kami Bawaslu Bangka bekerja profesional menunjukkan integritas dan belajar dari kesalahan sebelumnya. Kita ingin Pilkada ini berjalan damai dan adil. Tapi kalau justru penyelenggara Pemilu yang membuat gaduh, maka harapan demokrasi itu jadi semu,” kata Iwan Prahara
Sementara Ketua KPU Bangka Sinarto dikabarkan ketar – ketir atas rencana laporan yang hanya ditujukan kepadanya dan satu rekannya saja. (Red-redi citra) dirinya beralasan, keputusan yang sebelumnya mereka ambil dengan memframing isu hoak tersebut merupakan keputusan bersama oleh lima komisioner KPU Bangka lainnya. (Abie)












