Kejari Bateng Tegaskan Kasus Tahura Mangkol Tidak Mangkrak. Semoga September Tuntas

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, BANGKA TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah berjanji akan segera tuntaskan penanganan perkara Dugaan Korupsi Pada PKS Tahura Bukit Mangkol bersama PT XL Axiata. Rabu, 03 September 2025

Hal ini seperti disampaikan Oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Bangka Tengah M Husaini saat dikonfirmasi oleh jejaring media CATATAN-MERAH.COM. Dalam keterangannya, Kejari Bangka Tengah (Bateng) mengucapkan terimakasih kepada awak media serta pihaknya terus melakukan pergerakan khususunya dalam menangani perkara yang saat ini tengah didalaminya.

“Tks pak perhatiannya. Kami msh menunggu hasil penghitungan ahli trkait kerugian negara belum selesai dan belum diserahkan ke kami. Ujarnya melalui pesan whatsapp. Sabtu, 29/8/2025 Pukul 16.21 WIB.

Foto daftar perjanjian kerjasama sama (PKS) 6 (enam) penyelenggaraan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol yang di sinyalir praktek KKN

Dikutip dari Suarababelnews.com M Husaini juga menyampaikan, bahwa perkara ini tidak mangkrak dan pihaknya berjanji akan segera menuntaskan terhadap perkara ini.

“Semoga bulan September ini kami tuntaskan ya pak. Terimakasih. Ujarnya.

Proses Panjang Penganan Perkara

Diketahui Sebelumnya, Inspektorat Bangka Tengah juga sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil audit yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah, Ari Yanuar alias Ayen.

DLH Bangka Tengah menerima hasil audit beserta rekomendasi dari Inspektorat Bangka Tengah per tanggal 14 Februari 2025.

Rekomendasi Inspektorat itu meminta yang bersangkutan Lintas dan Duta agar mengembalikan sejumlah uang sesuai dengan besaran yang diterima dari provider XL Axiata

Ari Yanuar mengatakan, karena kasus Tahura Bukit Mangkol naik statusnya menjadi penyidikan di Kejari Bangka Tengah maka sementara waktu DLH Bangka Tengah menunggu terlebih dahulu.

Sampai kasus Tahura Bukit Mangkol naik ke tingkat penyidikan, diketahui bersangkutan Lintas dan Duta belum sempat mengembalikan uang seperti rekomendasi Inspektorat.

“Iya (belum sempat), karena kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya, Kamis (15/5/2025).

Selain itu, proses sanksi disiplin terhadap pegawai bersangkutan yang pernah dikoordinasikan dengan BKPSDM Bangka Tengah juga harus tertunda.

Keraguan Masyarakat dan Sisa Harapan 

Penanganan perkara dugaan Tipikor PKS Tahura Bukit Mangkol bersama Pihak ketiga PT XL Axiata yang ditangani oleh Kejari Bangka Tengah sempat menuai Polemik dan keraguan oleh berbagai pihak kalangan dimasyarakat.

Kejari Bangka Tengah sempat diragukan kredibilitasnya dalam penanganan Hukum dikarenakan lambannya penanganan perkara bahkan sempat diduga masuk angin oleh berbagai pihak terkait hal ini. Tercatat hampir 9 bulan sejak awal tahun 2025 Kejari Bangka Tengah melakukan penanganan perkara ini namun belum berhasil menetapkan 1 orang tersangkapun pada perkara ini.

Kini dengan adanya penyampaian ini, masyarakat pun kembali berharap agar apa yang disampaikan oleh Kejari bukan hanya pemanis bibir untuk memberikan angin syurga terhadap penanganan hukum yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Semoga bukan hanya angin syurga aja peradik, tapi benar-benar Kajari Bangka Tengah mau dan mampu tegak lurus terhadap Hukum. Ujar salah satu warga yang skeptis dan terus menunggu aksi nyata Kinerja Nyata Kejari Bangka tengah. (Redaksi)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!