CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG— Bambang Patijaya atau lebih akrab disapa BPJ resmi melaporkan akun Tiktok @radenbambang369 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Raden Bambang yang merupakan Ketua Umum Corruption Investigation Commite (CIC) memposting sebuah konten Tiktok melalui akun @radenbambang369 yang diduga memfitnah Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya sebagai dalang dibalik aksi demonstrasi anarkis di Kantor Pusat PT Timah Tbk (TINS) Pangkalpinang.
Pantauan tim di halaman Ditreskrimsus Polda Kep Babel, Senin (13/10/25), sekira pukul 9.40 pagi, Bambang Patijaya didampingi kuasa hukumnya tiba dan langsung menuju keruang penyidik Ditreskrimsus Polda Babel untuk melengkapi pemberkasan laporan yang telah dilaporkan sebelumnya. Terlihat hadir para pengurus sayap DPD Partai Golkar Babel yang turut mendampingi BPJ.
“Saya tidak mentolerir tuduhan fitnah akun tiktok Raden Bambang yang secara langsung menyerang harga diri dan martabat saya sebagai anggota DPR RI. Saya pikir ini bukan lagi kritikan terhadap kinerja DPR dan sudah melampaui batas.”ujar Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya seusai melengkapi pemberkasan laporan.
Disaat melengkapi pemberkasan laporan, Bambang mengaku telah menjawab 20 pertanyaan penyidik.
“Kebebasan dalam bermedia sosial itu salah satu yang kita perjuangkan diera reformasi tetapi tidak dengan cara menyebar berita fitnah & Hoax. “ungkapnya.
Ketua DPD Golkar Babel juga menyayangkan, penyebaran informasi bernuansa fitnah yang menyeret namanya telah membuat internal keluarga besar tidak nyaman.
“Saya minta tuduhan fitnah itu dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di Pengadilan. Biar semuanya terang benderang dan publik mengetahui kebenarannya. “tegas Bambang Patijaya.
Sebelumnya diketahui, Akun tiktok @radenbambang369 mempublikasi sebuah video yang beropini bahwa Bambang Patijaya dalang demo anarkis para penambang Timah, sekaligus membiayai aksi demonstrasi massa anarkis. Selain itu, ia menuduh Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menerima setoran dari kolektor timah ilegal. (Red)