Daftar Nama Bos Penampung Hingga  Pemilik Puluhan Ponton Tambang Ilegal Gasak Eks Kobatin. Hukum Mati Mesin

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, BANGKA TENGAH, — Suara raungan mesin puluhan ponton terdengar seperti paduan suara. Dari kejauhan, deru itu memecah tenang pagi di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk, Kabupaten Bangka Tengah — bukan suara proyek pembangunan, tapi dentuman ratusan ponton tambang timah inkonvensional (TI) jenis rajuk yang beroperasi bebas di jantung Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Pantauan di lapangan pada tanggal 26 Oktober 2025, puluhan hingga hampir mencapai ratusan ponton jenis tower berjejer rapat di kolong. Suara mesinnya bahkan terdengar jelas hingga ke halaman Mapolres Bangka Tengah, seolah ingin menguji sejauh mana hukum mampu mendengar.

Ironinya, aktivitas tambang yang terang-benderang ini sudah berlangsung lama terus berjalan tanpa henti, meski sudah beberapa kali terjadi pergantian Kepala Polisi Resort (Kapolres) wilayah penegakkan hukum setempat.

Diperkirakan, sejak berbulan-bulan lalu, ratusan hingga ribuan ton timah telah dijarah dari kawasan yang sejatinya milik negara. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah, menguap tanpa jejak ke kas publik.

Di balik hiruk-pikuk tambang itu, beredar nama-nama besar yang disebut-sebut sebagai pengendali lapangan dan jaringan bisnis timah ilegal di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk.
Tiga nama mencuat di puncak daftar: Iswadi, Heri Bejukak dan Heri Anong — disebut-sebut sebagai aktor utama yang mengatur jalur pasokan timah dari kolong hingga ke pembeli besar.

Di bawah mereka, para pemilik ponton rajuk menjadi penggerak utama.
Mereka adalah Edi Gun, Asak, Aridi Simper, Cancin Rajuk, Robby Simper, Yuli Timah, Jodi Flores, dan Tokek Simper —mereka dikabarkan mengoperasikan sekitar 10 ponton aktif.
Selain itu, ada Asak Ti yang disebut mengoperasikan 7 ponton di area sekitar.

“Nama-nama ini bukan pemain baru. Mereka sudah lama menguasai kolong dan jalur distribusi timah ke luar daerah. Semua tahu, tapi tak ada yang berani bicara,” ujar seorang sumber yang akrab dengan aktivitas tambang di kawasan itu.

Sumber tersebut juga menyebut dua sosok lain, Tokek Simper dan Abas Lubuk, yang dikenal sebagai pengurus dan kolektor timah di wilayah Lubuk Besar.

“Abas ini kolektor besar. Usahanya jalan terus meski sering disebut-sebut dalam laporan tambang ilegal,” ungkapnya.

Di lokasi tambang, papan peringatan milik PT Timah Tbk terpancang jelas. Tulisan besar berbunyi ancaman pidana bagi pelanggar, lengkap dengan logo perusahaan. Namun papan itu kini hanya menjadi hiasan hukum tanpa nyawa.

“Plang itu cuma pajangan. Ancaman pidana hanya kata-kata. Tak ada satu pun tindakan nyata,” kata seorang warga di Merbuk.

Tak terlihat satu pun personel keamanan (Satpam) PT Timah berjaga di lokasi. Area penimbangan hasil tambang dikuasai para pengurus ponton yang bebas hilir-mudik membawa timbangan dan karung hasil rajuk.
Fakta di lapangan menunjukkan: aturan hanya berlaku di atas kertas, bukan di kolong.

Beredar informasi, Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, tak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi kejelasan IUP. Pasalnya, tersiar kabar, eks Kobatin tersebut sudah masuk dalam kawasan IUP PT. Timah Tbk.

Apa benar Eks PT. Kobatin sudah milik PT. Timah.

Pertanyaan mengenai apakah Surat Perintah Kerja (SPK) sudah diberikan kepada mitra resmi atau belum — sehingga tambang rajuk tower bisa bebas beroperasi di area IUP — dibiarkan tanpa jawaban.

Warga sekitar mengaku lelah menyaksikan penjarahan terbuka yang berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan berarti.

“Kami ingin tambang ini legal. Supaya hasilnya bisa dinikmati masyarakat, bukan hanya segelintir orang yang kebal hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Pertanyaan kini menggantung di udara Kolong Merbuk:
Jika suara mesin ponton bisa terdengar hingga ke halaman Mapolres, bagaimana mungkin hukum tak mendengarnya?

Dan di tengah sunyi malam, hanya raungan mesin rajuk yang tetap hidup — sementara hukum, seperti biasa, mati mesin. (Redaksi/SM/JB 007 Babel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!