Jejak Kelam Batara Harahap, 2019 Pernah Dihukum

  • Bagikan

Catatanmerah.COM, PANGKALPINANG — Pegiat media sosial Batara Harahap ternyata menyandang status sebagai residivis. Rekam jejak hukum Batara sebagai mantan narapidana tercatat jelas  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Berdasarlkan penelusuran redaksi, pada 14 Januari 2019 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Batara terbukti dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya diketahui umum.

Dalam perkara tersebut, mantan Bupati Bangka Selatan Drs. H. Justiar Noer tercatat sebagai saksi, bersama saksi lain bernama Syumurhan, Agung Jatmiko, Derry Pratomo, dan Rian Dini Pratama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat kemudian menyatakan Batara bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan.

“Menyatakan terdakwa Batara Harahap Bin Iwan Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan.”

Sejumlah barang bukti pada perkara tersebut juga dirampas untuk dimusnahkan.

“Barang bukti berupa satu flashdisk hitam-merah merek Sandisk berisi rekaman video orasi unjuk rasa yang dipimpin Batara Harahap di depan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, serta satu surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Pemuda Tanggap Korupsi (Apatar) Kabupaten Bangka Selatan No. 07/APT/I/2019 .

Belakangan, konten-konten Batara di media sosial kembali memicu kontroversi hingga berujung pada sejumlah laporan polisi. Sedikitnya tiga laporan pidana kini menanti proses hukum terhadap dirinya.

Foto Batara Harahap (dok.istimewa)

Pertama, Batara dilaporkan mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Kedua, Batara dilaporkan pihak leasing BFI atas dugaan penggelapan mobil Toyota Camry. Terbaru, Batara kembali dilaporkan Gubernur Babel Hidayat Arsani atas dugaan pencemaran nama baik.

Hidayat Arsani resmi melapor ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (8/12/2025). Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Batara dalam video di media sosial yang menuding dirinya sebagai “dalang demo timah yang berujung ricuh”.

Hidayat tiba di SPKT Polda Babel sekitar pukul 14.05 WIB. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut adalah fitnah dan harus diluruskan melalui jalur hukum.

“Supaya masyarakat tahu bahwa itu tidak benar, itu fitnah, dan yang bersangkutan juga supaya tahu. Makanya kita serahkan ke hukum,” ujar Hidayat.

“Kalau kita diam, nanti dianggap benar. Apa kata masyarakat? Makanya kita laporkan,” tambahnya.

Sementara itu, Batara Harahap saat dikonfirmasi redaksi menilai bahwa laporan-laporan tersebut adalah wajar.

Ia juga membantah dugaan penggelapan mobil Toyota Camry yang dilaporkan BFI Finance. Menurutnya, laporan tersebut tidak masuk akal.

“Mereka berhak membuat laporan, sah-sah saja. Terkait mobil Camry, aku tidak pernah meng-over kredit mobil itu kepada siapa pun. Faktanya, mobil itu dibawa kabur oleh saudara Rusman, dan pihak leasing sudah tahu cerita ini sejak 2018. Aku juga heran, kok sekarang muncul lagi dengan cerita over kredit. Bagiku sangat lucu,” kata Batara melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/12/2025).

“Soal kritikku terhadap kebobrokan kepala daerah atau mantan kepala daerah, tampaknya ada upaya dari oknum untuk membungkam aku dengan isu mobil Camry. Hadeh,” ujarnya menambahkan.

Sumber: Babelupdate.com / Kentung.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!