CATATAN-MERAH,COM, PANGKALPINANG, ––Manajemen Gudang Adi Mart membantah keras sejumlah pemberitaan media online yang dinilai tidak akurat, tendensius, dan menyudutkan pengusaha lokal terkait dugaan tidak memiliki izin penjualan serta distribusi minuman beralkohol di kawasan Samhin, Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas Adi Mart, RS Jubuy, pada Senin (15/12/2025) saat dikonfirmasi awak media di Pangkalpinang. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha Gudang Adi Mart telah memenuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku secara nasional.
“Informasi yang menyebut Gudang Adi Mart tidak berizin adalah hoaks dan tidak berdasar. Legalitas usaha kami lengkap dan terdaftar resmi dalam sistem pemerintah,” tegas RS Jubuy.

Menurutnya, Adi Mart telah mengantongi Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) dengan Nomor 200223005476800000001 yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Perizinan tersebut merupakan bagian dari sistem perizinan nasional berbasis risiko atau OSS Risk Based Approach (OSS RBA) yang dikelola pemerintah pusat.
RS Jubuy menjelaskan, sebelum operasional berjalan, seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai klasifikasi usaha.
“Tuduhan bahwa kami mengedarkan minuman beralkohol di lokasi-lokasi tertentu seperti yang diberitakan sejumlah media juga tidak benar. Kami tidak pernah melakukan aktivitas ilegal sebagaimana dituduhkan,” ujarnya menegaskan.
Gudang Adi Mart sendiri berlokasi di kawasan Samhin, Desa Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Terkait pernyataan Kepala PTSP Kabupaten Bangka Tengah, Risaldi, yang menyebut tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin minuman beralkohol, RS Jubuy menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, pejabat terkait seharusnya memahami mekanisme OSS yang bersifat terpusat dan melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan ke publik.
“Pernyataan tanpa cek fakta justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pelaku usaha yang patuh hukum,” kata RS Jubuy.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong (hoaks) dan pemberitaan tanpa konfirmasi dapat berimplikasi hukum. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan yang merugikan pihak lain.
Sanksi pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45A UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Adi Mart menegaskan komitmennya untuk tetap patuh pada hukum, menjaga transparansi usaha, serta mendukung iklim investasi dan usaha yang sehat di Bangka Belitung. Manajemen juga membuka ruang klarifikasi bagi media agar pemberitaan ke depan tetap menjunjung kode etik jurnalistik, prinsip check and recheck, serta asas keberimbangan. (Red/SAF)












