CacatanMerah — Pangkalpinang —
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diterpa isu tak sedap, karena diduga tak Salurkan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Minggu, 28/01/2024
Informasi ini, berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber yang mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka belitung tak salurkan zakat melalui Baznas, Hal ini pun menjadi tanda tanya besar di masyarakat, ada kepentingan apa dan siapa sehingga zakat pada Dinas Pendidkikan Provinsi Bangka Belitung tak disetor ke Baznas.
” Setau kami, dinas Pendidikan Provinsi babel tidak Setor Zakat ke Baznas Bang (Red media) Ujar AR, salah satu sumber media yang enggan disebutkan namanya, namun bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.
Seperti diketahui, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional, dimana dalam menyalurkan zakat, infaq dan sodaqoh melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014.
Ketika dikonfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ervawi, S.Pd., M.Pd., M.M, dirinya membenarkan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Kepulaun Bangka Belitung tak setorkan zakat ke Baznas.
” Berkenaan hal di atas, dengan ini disampaikan memang benar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak bulan Juni 2023 tidak menyetorkan Zakat ke BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) namun disetorkan ke LAZ (Lembaga Amil Zakat) LAZIZMU.
Hal ini menurut hemat kami tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Thun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Demikian disampaikan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih’, ujar Ervawi.
Pernyataan ini semakin membingungkan, karena yang berhak untuk mengumpulkan zakat pada Lembaga/Instansi pemerintah adalah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Baznas untuk membantu mengumpulkan Zakat, dimana saat ini UPZ yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Babel bekerja berdasarkan SK Baznas.
” Baznas kan sudah membentuk UPZ yang mempunyai SK dengan legal standing untuk mengumpulkan zakat di dinas Pendidikan.
Kalo UPZ Baznas ini tidak digunakan, bagaimana legalitas dan pertanggung jawaban Pengumpulan zakat itu? Apalagi estimasi ada uang Ratusan juta Rupiah perbulan lho, dari pengumpulan zakat ini”, Ujar AR menimpali.
(Sumber: MGN (*) (red)