CatatanMerah — Simpang Katis, Bangka Tengah —
Tercatat sebagai Salah satu pendiri media online AdhiyaksaNews HM diduga lakukan pratik ilegal yang mana hal ini terjadi karena dalam penyaluranya diduga tidak sesuai
Dengan ketentuan yang berlaku. Salah satunya disebabkan oleh adanya oknum yang melakukan penyimpangan terhadap distribusi LPG 3 kg mendapatkan keuntungan pribadi.
Seperti yang terjadi dalam kasus penyimpangan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pelaku salah satu oknum pendiri media online yang mengaku Wapimpred AdhiyaksaNews. Kamis, Februari 2024.
Dalam melakukan aksinya gas LPG 3 Kg tersebut dijual dan ditawarkan ke market market dan toko toko kelontong di Desa Desa seputaran Kecamatan Simpang Katis hingga kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengunakan kendaraan roda 4 jenis pickup Doble Cabin warna merah orange dengan Nopol BN 8425 RQ.
Dari sisi penegakan hukum kecamatan Simpang Katis, melalui Kapolsek Iptu Syaifuddin kepada (red-media) saat dimintai tanggapan terkait perihal ini menyampaikan dalam konfirmasi resminya lewat dinding whatsapp mengucapkan terima kasih atas informasi terkait.
” Tks infonya akan kami cek”, ujarnya.
Sementara redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari penegakan hukum wilayah Kabupaten Bangka Tengah melalui Kapolres Wilayah Kabupaten Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K.,M.H.
(3/2/2024)
(Red)