Caption. Gudang yang diduga tempat penimbunan BBM jenis Solar
CatatanMerah — Air Jangkung Belinyu, Bangka —
Sebuah gudang diduga menampung / menimbun BBM jenis solar yang tidak jelas asal usulnya terendus di wilayah penegakan hukum Kabupaten Bangka di kelurahan Air Jangkung, Kecamatan Belinyu. Minggu, 4 Februari.
Jauh – jauh hari sebelumnya team media pernah mendapatkan kabar dari warga masyarakat setempat adanya sebuah gudang yang mencurigakan pasalnya sering didapati terlihat keluar masuk mobil tengki bertuliskan BBM Subsidi tanpa plat nopol kendaraan diduga melakukan pratik ilegal.
Berdasarkan informasi ini, kendati belum dilakukan team media berniat mencoba untuk menggali lebih dalam mendatangi gudang yang mencurigakan dan disinyalir warga diduga dijadikan tempat penimbunan BBM.
Pepatah mengatakan, “Asam di gunung garam di laut bertemu dalam satu belanga”,
Siapa sangka, saat team media melintasi jalan raya dari arah Kota Muntok menuju Kota Belinyu Kabupaten Bangka, bertepat didepan Kantor Kecamatan belinyu team catatan merah melihat satu buah unit kendaraan tengki dengan kapasitas 10.000 leter tanpa plat Nopol kendaraan yang bertuliskan BBM Bersubsidi melintasi terlihat membawa beban berat yang diduga bermuatan BBM jenis solar seperti ciri – ciri yang tersiar.
Hal inipun mengundang rasa penasaran yang sangat besar team media, tidak mau kehilangan Kesempatan team mediapun mencoba menelisik dengan membututi dari belakang. Ternyata benar kendaraan tengki tanpa nama perusahaan (PT)
memasuki sebuah gudang seperti yang diinformasikan warga sebelumnya .
Dilokasi saat disambangi, seorang laki – laki paruh baya keluar dari lorong samping gudang mendatangi team media mengaku sebagai pemilik gudang yang belakangan baru diketahui bernama SA (inisial) kepada (red-media) ia mengatakan, bahwa gudang miliknya tersebut adalah sebuah bengkel mobil bukan gudang menampung BBM jenis Solar seperti yang dikabarkan.
” Punya saya, apa ade yang salah dengan mobil minyak masuk kegudang ini…gudang ini bengkel pak”, ujarnya dengan nada sedikit meninggi.
Tidak sampai disitu untuk memastikan hal tersebut team mediapun meminta ijin untuk masuk kedalam gudang yang sudah tertutup rapat yang sebelumnya pintu pagar gudang terbuka masuknya kendaraan tengki jenis Fuso bermuatan 10.000 leter yang diduga bermuatan BBM jenis Solar yang terpantau sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan warga, namun sangat disayangkan, SA tidak memperkenankan team media untuk masuk ke gudang guna untuk memastikan informasi yang sebenarnya. Sabtu Sore, Pukul 18.45 Wib)
Kendati tidak banyak mendapatkan informasi, team mencoba untuk menghubungi Polsek Resort Kecamatan Belinyu melalui Kapolsek AKP Singgih Aditya Utama S.I.K selaku Kapolsek Kacamatan Belinyu guna meminta tanggapan terkait perihal tersebut, namun hingga kini Redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi.
Di kesempatan yang sama penegakkan hukum wilayah Kabupaten Bangka melalui Kapolres
AKBP Toni Sarjaka, S.I.K., M.H., M.I.K, kepada Redaksi ia mengucapkan Terimakasih atas informasi terkait perihal tentang kecurigaan warga terhadap gudang yang diduga disinyalir dijadikan pratik ilegal di wilayah hukum kabupaten Bangka.
” wlsm
mksh info nya”, ucapnya.
Seperti diketahui, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan Minyak bumi dan Gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak bumi dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak bumi dan Gas bahkan dijelaskan ketentuan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Mengacu kepada pasal tesebut, apabila terbukti A (inisal) selaku pemililk gudang berpotensi berhadapan dengan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia. (5/2/2024)
(Red)