Pangkalpinang —
Pasca terlapornya YS oknum pejabat Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang oleh penguasaha AN ke Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang terkait dugaan pemerasan pada Senin, (26/2/2024) yang diterima lagsung oleh Eka Susilawan selaku penerima laporan.
Baca.
Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang melalui Insfektur M. Syahrial, SH, MH kepada wartawan saat dipertanyakan hasil dari pengembangan pemeriksaan pihak Inspektorat bahwa pihaknya sudah menyerahkan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKSDMD) Kota Pangkalpinang
” Waalaikumsalam
Insyaa Allah berkenaan dg hasil pemeriksaan oleh Inspektorat terhadap YS diserahkan/disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, “ujarnya.
Kembali disinggung, seperti apa bentuk hasil pemeriksaan perkara tersebut, Syahrial menuturkan untuk hasil pemeriksaan terhadap oknum tidak bisa disampaikan dikarenakan bersifat rahasia.
” Tidak perlu pak, sudah selesai. Tidak ada yg menjanjikan, tugas kami setelah selesai melapor kepada atasan,
Pj. Walikota yg nanti menjatuhkan sanksi setelah mendengar pertimbangan Baperjakat Pak.
Prosedur itu ada di
Berkenaan dg hasil pemeriksaan tdk dpt disampaikan karena bersifat rahasia”,tuturnya.
Beredar informasi dari salah satu Staf hasil pemeriksaan dari Inspektorat dari pelapor dan terlapor sudah selesai dikerjakan dan berkas nya sudah diambil oleh Tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pangkalpinang untuk diserahkan ke Pj Walikota Pangkalpinang guna untuk dilakukan pemeriksaan bersama Tim Baperjakat lebih lanjut. Namun
hingga berita ini diturunkan hasil pemeriksaan perkara tersebut belum kunjung didapatkan.
Sementara Kepala BKPSDM Kota Pangkalpinang, Fahrizal
saat dihubungi, pihak (BKPSDM) akan menindak lanjuti secara aturan apabila sudah ada hasilnya.
” Kmi akan menindaklanjuti scr aturan klo mmng sdh ada hasilnya.. Semua berproses sesuai aturan”,ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Mie Go, S.T., M.Si mengatakan pihak Pemerintah Kota Pangkalpinang belum menerima hasil laporan kejelasan perkara tersebut.
” Belum ada hasil laporan ke kami, “ungkapnya.
Menyikapi hal ini pengusaha AN sebagai pelapor saat dikonfirmasi mengatakan apabila tidak ada kejelasan atas laporannya, AN akan meminta Ketua LSM Amak Babel Hadi Sosilo untuk mendampinginya untuk membawa kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Satgas Percepatan Investasi (Polda Babel) dalam rangka melanjutkan laporan tersebut dalam waktu dekat.
” Kalau tidak ada kejelasan dari Inspektorat, saya akan meminta pendampingan ketua LSM Amak Babel, Hadi Sosilo untuk melapor kasus ini ke APH Satgas Percepatan Investasi (Polda Babel)
dalam waktu dekat”,ucapnya.
Ketua LSM Amak Babel, Hadi Sosilo saat di kabarkan hal tersebut menegaskan.
” Demi memberantas semua bentuk kegiatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh oknum oknum pejabat nakal yang rakus, saya akan selalu siap bila diperlukan, selain memberi contoh agar ada efek jera terhadap ada oknum oknum lainnya.
Saya siap mendampingi. Lapor!! Untuk hasilnya biar hukum yang berbicara,” Tegas Hadi. (9/3/2024)
Penulis. Abie Projo