Desa Perlang, Lubuk Besar, Bangka Tengah —
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Kembali diuji seberapa mampu para APH menangani, setelah adanya kabar dibuka kembali penambangan ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu, (16/3/2024)
Hal ini setelah sempat ditariknya Alat berat dan tutupnya tambang tersebut Pasca Viralnya pemberitaan mengenai adanya penambangan ilegal menggunakan alat berat di lokasi tersebut, Kini tambang ilegal Yang diduga milik KS tersebut kembali beraktivitas dan APH wilayah penegakkan hukum Kabupaten Bangka Tengah terkesan tak berkutik dibuatnya.
Informasi ini berhasil wartawan himpun dari berbagai sumber warga masyarakat yang mengatakan bahwa Tambang tersebut kini telah buka kembali.
” TI deket jalan punya KS sudah berjalan agik bang, ade alat beratnya disitu “, Ujar DN.
Berdasarkan informasi awal ini wartawan catatan-merah melakukan investigasi kelokasi yang di maksud, ternyata benar di lokasi tertangkap kamera satu unit alat berat berwarna kuning bertegger jelas diareal tambang milik seorang pengusaha tambang asal Desa Perlang tersebut.
Tidak sampai disitu, saat disinggung siapa dibalik buka nya kembali tambang tersebut, DN mengatakan di balik berjalan tambang ilegal yang mengunakan alat berat tersebut ada campur tangan oknum salah satu Institusi yang ada di Kabupaten Bangka Tengah.
” Informasi nya ade anggota bang. Bukan rasia lagi, Kalau dak de mereka mana mungkin bisa jalan”, tutupnya.
Kini wartawan masih mengupayakan siapa oknum anggota yang disebut – sebut menjadi back-up
Dibalik kembali beroperasinya kembali tambang ilegal tersebut.
KS yang disebut – sebut pemilik dari tambang ilegal hingga kini tidak pernah memberikan tanggapan walapun kegiatan tersebut telah berulang kali di beritakan. Begitu pula halnya dengan banyaknnya intervensi dan propaganda terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang diduga menjadi backup dari aktivitas tersebut dikarenakan tidak terima tambang ilegal tersebut diberitakan.
Dari sisi penegakan hukum wilayah Kabupaten setempat, Mapolres Kabupaten Bangka Tengah Melalui Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono saat dikonfirmasi terkait perihal ini belum memberikan tanggapan resmi Terkait langkah apa yang harus dilakukan oleh penegakan hukum terhadap hal tersebut yang berpotensi terjadinya tanah longsor yang menyebabkan korban jiwa maupun merusak alam.
Seperti diketahui, Tambang KS yang berada di dusun Nadi Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar merupakan salah satu Tambang yang sebelumnya dikabarkan sudah berizin lengkap, tetapi setelah di gali lebih dalam terkait perizinannya, ternyata izinnya baru sebatas NIB dan lagi dalam pemenuhan Bersyarat untuk pengurusan Izin Penambangan Rakyat (IPR), dimana sampai saat ini Izin itu belum berhasil didapatkan dari instansi terkait.
Sebagai Catatan, dari sisi regulasi, Panambangan Tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara. (16/3/2024).
(Red)