Bertolak Belakang Dengan Larangan Presiden. Legalkah Pengiriman Timah Di Pangkalbalam Oleh PT. MSP

  • Bagikan
Sejumlah kontainer saat akan berangkat dari Pangkal balam ke Singapura, Foto: Abie

Catatan-merah.com

Pangkal Balam, Pangkalpinang —

Adanya informasi dugaan kapal tongkang Nusantara 2501, pada Selasa (19/3/24) malam yang bermuatan zirkon atau lebih dikenal sebagai mineral ikutan dari hasil pengolahan pasir biji timah yang dikemas didalam belasan peti kemas (kontainer) di Pelabuhan Pangkal Balam diduga belum mengantongi izin Ekspor dan berlayar hingga dokumen isi dari kontainer – kontainer tersebut atau (Manifes).

Berdasarkan informasi ini, wartawanpun melakukan investigasi kepihak Beacukai dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
(KSOP) Pangkal Balam Kota Pangkalpinang untuk memastikan perihal tersebut. Rabu 20/3/2024.

Salah satu Staf Lalulintas Laut KSOP Pangkalbalam Dhanur Pandu, saat disambangi diruanganya mangatakan pihak KSOP belum bisa memberikan jawaban terkait hal yang dipertanyakan, dengan alasan belum mendapatkan dan menerima dokumen tersebut (izin ekspor) atau manifes dari pihak Beacukai Kota Pangkalpinang perihal Kapal tongkang yang sebelumnya bertolak dari
Pelabuhan Dukutalang Jambi dengan muatan General Cargo
yang kini bersandar di Pelabuhan Pangkal Balam yang diduga bermuatan Zircon tanpa mengantongi dokumen resmi.

” Kami memang mendapat informasi tersebut (Kapal Tongkang), tetapi kami belum bisa memberikan data dukungannya, karena kami pihak KSOP belum mendapatkan dokumen izin ekspor dari pihak KSOP”, ujarnya.

Tidak sampai disitu, guna mendapatkan informasi lebih banyak, wartawanpun mendatangi Kantor Beacukai setempat, namun sayang pihak Beacukai Kota Pangkalpinang belum bisa ditemui dikarenakan pejabat yang berkompeten untuk memberikan keterangan perihal tersebut sedang rapat.

Hal
ini disampaikan langsung oleh “Ade“, salah satu Staf Beacukai saat berkesempatan kepada catatan-merah.com seraya memberikan nomor contak person Humas Beacukai agar untuk dihubungi lebih lanjut.

Tidak menunggu lama, wartawanpun melakukan konfirmasi kepada nomor yang perkenalkan  sebagai Humas Beacukai agar bisa mendapatkan kejelasan.,
dalam tanggapan itu pihak Humas Beacukai melalui Disinformasi menuturkan,
terkait muatan Ekspor Kapal Tongkang Nusantara 2501 yang beredar dalam pemberitaan beberapa media adalah sebuah berita negatif.

” Beredar sebuah berita negatif di media massa bahwa terdapat dugaan adanya Pasir Zircon pada muatan ekspor yang berada di dalam 12 kontainer pada Kapal Tongkang Nusantara 2501″,kilahnya.

Lebih lanjut, ia katakan faktanya

” 1. Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan oleh PT Mitra Stania Prima kepada Bea Cukai Pangkalpinang, komoditi yang menjadi muatan ekspor kapal tersebut adalah komoditi Timah Balok dan
2. Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan oleh PT Mitra Stania Prima kepada Bea Cukai Pangkalpinang, ybs telah memiliki dokumen dan persyaratan lengkap dan sesuai ketentuan ekspor, antara lain Invoice, Packing List, Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE), dan LAP Pemeriksaan Surveyor (LPS-E)”,papar
Humas Bea Cukai Pangkalpinang.

Tidak sampai disitu, saat kembali disinggung
apakah pihak Beacukai turun langsung ke lapangan, sehingga mengetahui bahwa itu benar Timah Balok dan apakah pihak Beacukai bisa membuktikan dengan konkrit berupa Dokumentasi hal tersebut ?, hingga berita ini terpublk pihak Humas Beacukai belum memberikan tanggapan.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memastikan larangan ekspor timah dan konsentrat tembaga dan mineral lainnya tetap dilakukan pada Juni 2023,
Karena Jokowi berharap komitmen moratorium ekspor mineral itu dapat meningkatkan nilai tambah industri di dalam negeri sembari menciptakan lapangan kerja yang masif di tengah transisi energi saat ini.

“ Kita telah hentikan ekspor bahan mentah nikel, bauksit, tembaga dan lain-lainnya sehingga bisa menghasilkan nilai tambah lapangan kerja sebanyak-banyaknya”,kata Jokowi saat membuka Saratoga Investment Summit, Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bakal tetap melarang ekspor seluruh mineral mentah pada Juni 2023 mendatang kendati pembangunan sebagian besar pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter domestik jauh dari target yang ditetapkan.

Senada, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin waktu itu juga pernah menyatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel telah melaporkan rencana larangan ekspor logam timah ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

” Rencana larangan logam ini sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan para menteri,” kata Ridwan Djamaluddin, usai FGD Kajian Jangka Panjang Tahun 2023 dengan tema mengembalikan komoditas timah menjadi mineral strategis dalam rangka mengamankan penguasaan aset mineral”,ungkapnya.

Meski demikian, adanya pengiriman 12 Kontainer Balok Timah seperti yang dipaparkan oleh pihak Humas  Beacukai Kota Pangkalpinang serasa bertolak belakang dengan pernyataan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dan Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) waktu itu Ridwan Djamaluddin yang mana saat ini di pelabuhan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang sedang bersandar Kapal Tongkang Nusantara 2501 yang diduga bermuatan Zircon, namun di tampik pihak Humas  Beacukai, 12 kontainer tersebut adalah bemuatan  Timah Balok siap berlayar. (20/3/2024)

Abie.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!