Catatan-merah.com — Pangkalpinang, Bangka Belitung —
Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi Non Jobkan YS oknum pejabat DPMPTSP Kota Pangkalpinang setelah terbukti melabrak aturan, perihal ini diperkuat beredarnya Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kota Pangkalpinang Nomor 188.45/046/BKPSDMD/III/2024 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Hal ini berkat gerak cepat seorang PJ, Walikota, Dra. Lusje Anneke Tabalujan,M.Pd yang memberhentikan oknum Yosi Saria dari jabatan sebelumnya dalam Surat Keputusan (SK) Pj, Walikota.
Dalam SK yang beredar tersebut, Pj, Walikota Pangkalpinang menandatangani SK yang memutuskan dan menetapkan, Terhitung mulai Tanggal 15 Maret 2024 Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi memberhentikan Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Yosi Saria S.Si,.M.Si. dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 198006122010012016 yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang yang kini di Non jobkan ke unit kerja baru Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Jabatan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan.
Diberitakan sebelumnya Yosi Saria Oknum Pejabat DPMPTSP Kota Pangkalpinang diduga terbukti telah melabrak aturan sebagai ASN yang mana pernah dilaporkan oleh pengusaha AN Ke Inspektorat Daerah Kota Pangkalpinang atas dugaan melakukan pungutan liar dan pemerasan dalam kepengurusan perizinan. Akibat dari perbuatan tersebut Yosi Saria harus rela meninggalkan kursi jabatannya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Perizinan DPMPTSP hingga harus melanjutkan pengapdiannya sebagai ASN di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Baca.
Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dr. Hj. Eti Fahriaty, S.Pd.I,M.Pd masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait status pegawai pejabat Penelaah Teknis Kebijakan yang lama di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang kini akan diduduki oleh Yosi Saria, pegawai baru yang akan menempatkan posisi tersebut.
Mengacu kepada PP No 94 Tahun 2021 tentang UU Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 14 huruf F menyebutkan, ASN yang melakukan pungutan diluar ketentuan sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf G, yang berbunyi Apabila melakukan pungutan diluar ketentuan, melakukan pelanggaran yang berdampak negatif pada Negara dan / atau Pemerintah, diduga Yosi Saria berpotensi dikenakan hukuman disiplin Sanksi Berat yang sebagaimana
terdapat pada Pasal 8 Ayat 1 huruf C berupa sanksi salah satunya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(20/3/2024)
Penulis Abie Projo.