Pangkalpinang, Bangka Belitung — Adanya kegiatan pengiriman Balok Timah yang dikemas dalam 12 peti kemas kontainer yang dimuat kedalam Kapal Tongkang Nusantara 2501 milik PT. PSSD terpantau wartawan pada Rabu (20/3) sore di Pelabuhan Balam Kota Pangkalpinang diduga akan di ekspor, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batu bara, yang berarti mengangkangi Keputusan Presiden berupa persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden Republik Indonesia (RI) Seperti yang termaktub pada Pasal 170A Poin 1.c bahwa setelah tiga tahun dari terbitnya Undang-undang tersebut tidak diperbolehkan untuk ekspor hasil pertambangan Mineral dan Batu bara.
Hal ini pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memastikan larangan ekspor timah dan konsentrat tembaga dan mineral lainnya sejak pada Juni 2023, Karena dari sisi pendanaan hilirisasi, Jokowi menegaskan, pemerintah relatif telah mendapat kepercayaan investasi yang besar dari sejumlah investor potensial setelah sukses menggelar KTT G20 akhir tahun lalu.
Dipertegas pula oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite yang mengatakan komitmen itu sebagai tindaklanjut amanat hilirisasi yang diatur di dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Intinya per 10 Juni tahun 2023 tidak boleh lagi ekspor washed, semua mineral sesuai dengan undang-undang”kata Idris saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Dilansir dari solopos.com
Baca :
Faktanya, pengiriman 12 kontainer Balok Timah yang diduga akan di ekspor ke Singapura tetap terjadi, uniknya hal ini disampaikan dan dipastikan oleh pihak PT. Pelindo II (Persero) Cabang Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang seharusnya bukan kapisitas PT. Pelindo yang menyatakan barang tersebut legal atau ilegal.
Seperti dalam rilis dari salah satu media yang ada di Bangka Belitung (Babel) dalam pernyataan pihak PT Pelindo mengatakan, pengiriman tersebut tidak ada persoalan.
Seharusnya pernyataan seperti itu bukan wewenang pihak Pelindo melainkan pihak pelaksana regulator, seperti pihak KSOP, Beacukai dan Dinas ESDM.
Pernyataan ini dapat ditafsirkan bahwa kegiatan ekspor tersebut memenuhi ketentuan termasuk aspek legalitas barang (Bukan Kapasitas Pelindo untuk menjelaskan)
Dani, salah seorang warga Kota Pangkalpinang seligus pengamat pelabuhan menilai Hal tersebut berpotensi melabrak Undang – undang larangan ekspor timah seperti yang pernah tegaskan Presiden Jokowi berdasarkan undang-undang yang telah diterbitkan.
“Surveyor dalam hal ini mengeluarkan laporan survey komoditi timah batangan tidak mengindahkan larangan presiden.
Pelayaran (Pihak kapal) pura-pura tidak tahu atas komoditi larangan tersebut dan tetap melakukan muat. Artinya dengan sengaja dan mengangkut barang selundupan, Karena atas larangan tersebut otomatis komoditi tersebut terlarang diekspor.
Apakah pihak Beacukai tidak tahu atas larangan ekspor timah yang pernah disampaikan presiden?
Lebih lanjut Dani katakan, “Eksportir yang terlalu berani melakukan ekspor tanpa mempertimbangkan pelarangan yang mana
pihak KSOP harusnya melakukan Verifikasi Check and balance atas muatan kapal dan sebagai pihak terakhir pelaksanakan ekspor yang seharusnya lebih tahu atas larangan tersebut”,katanya.
Kini, beredar Informasi 12 Kontainer yang berisi Timah Balok yang dimuat didalam Kapal Tonglang milik PT. PSSD tersebut
sudah menarik jangkar membuka layar meninggalkan pelabuhan Pangkalbalam, pada Kamis malam (21/3). Atas informasi ini, wartawanpun mengupayakan meminta konfirmasi kepada KSOP Pelabuhan Pangkal balam, melalui Ferdi selaku Lalu lintas Laut tentang kebenarannya.
Namun, dalam konfirmasi dinding whatsapp Ferdi mengatakan.
“Saya masih diluar kota pak, mungkin bisq hubungi pak dhanur ya” Jawabnya.
Walaupun bukan kapasitas Dhanur untuk menjawab, wartawanpun tetap melanjutkan meminta konfirmasi kepadanya meskipun hingga kini Dhanur tidak pernah memberian jawaban.
Atas kejadian ini, Dani meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) terutama pihak Kejaksaan untuk memeriksa semua pihak yang terkait sehingga kegiatan pelanggaran undang-undang tersebut bisa terjadi, apalagi di tengah hiruk pikuk Kejagung memeriksa kasus Korupsi tentang Tata Niaga Timah.
(21/3/2024)
Abie Projo.