Catatan-merah.com — Pangkalbalam, Pangkalpinang —
Adanya Dugaan praktik monopoli dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan Pangkalbalam oleh PT. Pelindo II membuat gerah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) sebagai badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan bongkar muat barang.
PBM yang merupakan bagian dari stakeholder pelabuhan mendesak Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) sebagai asosiasi yang menaungi PBM agar melaporkan PT. Pelindo II ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
PBM menilai apa yang telah dilakukan oleh PT. PELINDO II sudah melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan tidak sehat dalam sektor kepelabuhanan,
Hal ini disampaikan oleh salah satu Pemilik PBM bahwa mereka akan menyurati langsung ketua APBMI Babel , untuk dapat memperjuangkan Kepentingan PBM.
“Kami percayakan pada Asosiasi untuk mengambil langkah hukum atas pelanggaran ini, tutur salah satu Pemilik PBM yang berdomisili di Pangkalpinang”
Lebih lanjut Menurutnya, PT. Pelindo II yang melakukan kegiatan layanan bongkar muat di Pelabuhan PangkalBalam dikhawatirkan dapat berimbas persaingan bisnis yang tidak sehat yang cenderung merugikan perusahaan swasta, seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu kegiatan layanan bongkar muat yang diduga menggunakan anak perusahaan PT. Pelindo yaitu PT. Pelabuhan Tanjung Periok (PTP) adalah pelanggaran.
Pasalnya, PT. PTP itu bukan merupakan perusahaan yang berdiri di Bangka Belitung seperti di syaratkan suatu perijinan bahwa Perusahaan Bongkar Muat harus berdiri dan berkegiatan di dalam wilayah suatu Provinsi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal ni patut diduga suatu bentuk praktik monopoli yang dilakukan oleh PT. Pelindo II Pangkal balam termasuk kegiatan-kegiatan lain sebelumnya .
“Kami berharap ada langkah yang tepat dari APBMI untuk memperjuangkan ini, dan sangat berharap KPPU segera mengambil tindakan dan keputusan yang tegas agar nanti kedepan kita dapat berkegiatan dengan lebih mengedepankan persaingan yang sehat seperti yang di amanantkan Undang-undang. (26/3/2024)
Penulis, Abie Projo.