Diduga Tidak Mengantongi Izin PBG dan Andalalin, Gerai ME Gacoan Langgar Perda Lakukan Grand Opening

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG —

ME Gacoan — Salah satu gerai kuliner pendatang baru di Kota Pangkalpinang yang akan beroperasi berlokasi di Jl. Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional (Genas) Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang. Tepatnya didepan Swiss Hotel diduga tidak mengantongi dokumen lengkap perizinan dalam kegiatan usahanya.

Gerai ME Gacoan diduga tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang.
Tidak sampai disitu, Gerai Me Gacoan terkesan memaksakan beroperasi tanpa mengantongi Izin
Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin) dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat,  Kementrian Perhubungan   karena  berada di ruas jalan Nasional.

Uniknya ?
Gerai Mie Gacoan yang seharusnya menerima surat peringatan untuk menghentikan kegiatan operasionalnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh instansi berwenang (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang malah sebaliknya, Gerai ME Gacoan  melakukan peresmian / Grand Opening.Senin, (22/4/2024).

Informasi yang terhimpun bahwa perizinan bangunan Gerai ME Gacoan tersebut hanya berdasarkan rekomendasi RT/RW dan tidak mewakili warga setempat (Kelurahan Genas) juga hanya berbekal surat keterangan izin berusaha yang diketahui oleh pihak kelurahan Gedung Nasional namun faktanya Gerai ME Gacoan sudah berani terlihat beroperasi.

Hal ini dibenarkan oleh pihak kelurahan Gedung Nasional (Genas) Lurah Suwanti saat dihubungi, Kepada Catatan-merah.com ia menerangkan pihak Kelurahan Genas hanya mengeluarkan surat keterangan domisili usaha Gerai Me Gacoan.

“Kita bukan izin domisili, Tapi surat keterangan domisili usaha, pihak Kelurahan tidak mengeluarkan izin lagi pak”,ungkapnya. Sabtu, (20/4).

Sementara Pihak Kecamatan Tamansari melalui Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Camat Deka Sri Wahyuni saat dikonfirmasi dalam sambungan Telepon kepada Redaksi ia menyampaikan, pihak Kecamatan tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait ME Gacoan hanya saja dirinya selaku Camat turut serta diundang oleh pihak Gerai dalam acara syukuran yang diselenggarakan pada Jum’at, (19/4).

” Terkait rekomendasi apapun pihak kecamatan Tidak pernah mengeluarkan atau memberi rekomendasi apapun, hanya saja saya selaku camat hanya diundang dalam acara syukuran, itu saja”,ujarnya.

Untuk menguak tabir ME Gacoan yang belum mengantongi izin apapun, melalui Kepala Dinas DPMPTSP Kota Pangkalpinang Endang Supriadi ST, M.Si saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan.

Tidak sampai disitu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Babel selaku Instansi yang mengarahkan rekomendasi pemohon (ME Gacoan) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan  Pusat Terkait Izin Andalalin,  Liza Rahmatia A.Md. selaku Ketua Tim Substansi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Sungai Danau dan Penyeberangan BPTD Babel Kelas III mengatakan, pihak ME Gacoan sudah melakukan pengajuan rekom teknis Andelalin di sistem BPTD  Babel Kelas III, namun demikian masih dalam proses di  Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Kementrian Perhubungan Transportasi Darat (BPTD) Pusat.

“Selamat pagi bapak. BPTD kelas III bangka Belitung sudah mengetahui hal tersebut. Pihak legal Mi Gacoan sudah berkoordinasi untuk andalalinnya dan sudah merekam pengajuan rekom teknis andalalin di web SiAndalan.

Untuk persetujuan rekomnya masih berproses di pusat dan belum keluar untuk izinnya”,ujar liza.

Masih menurut liza, pihak ME Gacoan bukan hanya meminta rekomendasi Izin Andalalin tetapi juga meminta rekomendasi izin penutupan jalan sementara ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan melalui BPTD Babel Kelas III. (U-turn Arus putar balik).

“Pihak Mi gacoan juga meminta izin untuk penutupan sementara U-turn (Arus putar balik) yang berada didepannya. Akan tetapi pihak BPTD Kelas III Bangka Belitung tidak mengeluarkan jenis rekom apapun terkait teknis tersebut, dikarenakan izin persetujuan teknis andalalinnya belum kami terima dari pusat maupun dari pihak pengembang.

Yang perlu dikonfirmasi adalah dinas terkait/PTSP kota Pangkalpinang yang memberikan izin operasi. Sedangkan utk persetjuan teknis andalalin belum selesai/belum ada.

Pihak BPTD Kelas III Bangka Belitung tidak mengeluarkan persetjuan/rekom apapun utk andalalin karena terintegrasi dalam aplikasi SiAndalan yang mana langsung dari pusat utk persetjuan teknis andalalinnya.

Untuk memastikan izin Andalalin yang diduga tidak dikantongi pihak Gerai Me Gacoan, BPTD Kelas III Provinsi Bangka Belitung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab Kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat masih dalam upaya untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan Mi Gacoan yang belum mendapatkan Izin Andalalin”,Tutupnya. Minggu, (21/4).

Disisi lain Gerai ME Gacoan mendapat penolakan dari beberapa warga setempat (Kel.Genas) salah satunya diutarakan HL warga Genas yang merasa tidak dianggap dan permintaan warga tidak didengar oleh pihak Gerai ME Gacoan.

HL menilai pihak Me Gacoan lebih mementingkan warga luar daripada warga kelurahan setempat.

“Kami masyarakat asli Genas merasa kecewa dengan penggusaha ME Gacoan yang tidak menghargai dan menganggap dan mendengarkan kami. Contohnya, dalam urusan pengelolaan parkir, pengusaha malah memberikan rekom Kepada pihak lain yang notabene bukan masyarakat setempat.(Genas)

Seharusnya, pihak masyarakat disini diutamakan terlebih dahulu, setidaknya pihak pengusaha membuka lowongan pekerjaan lebih luas untuk warga kami. (Kel.Genas)”,ungkap HL.

Tidak sampai disitu, keberadaan Restoran mie pedas tersebut membuat banyak tanggapan beragam dari para pengguna jalan yang melintasi Gerai tersebut, Pasalnya Gerai Mie Gacoan berada tepat di persimpangan arus putar balik (N-Turn) jalan Sudirman tersebut akan menjadi polemik berkepanjangan bagi para pengguna jalan.

Seperti yang disampaikan salah satu pengguna roda empat Iwan, yang kesehariannya memakai arus jalan tersebut.

Iwan menilai Hal itu berpotensi menyebabkan kemacetan panjang dikarenakan menumpuknya kendaraan roda empat maupun roda dua dari pengunjung Gerai Yang terparkir di persimpangan jalan N-Turn (Arus putar balik) akibat pihak Gerai tidak menyediakan lahan parkir yang memadai.

“Bagus kalau investor masuk, bisa menghidupkan kota dan daerah kite dan juga menambah PAD Kota/Daerah. Tapi jangan merugikan pihak lain.

Foto. Kemacetan dipersimpangan putar balik (N-turn) saat grand opening Me Gacoan.

“Itu pasti macet, karena mereka tidak menyiapkan lahan parkir yang memadai. Apalagi posisi gerai pas dipersimpangan putar balik. Sudah dipastikan kendaraan pasti menumpuk di persimpangan tersebut.

Seharusnya pihak terkait harus memikirkan hal ini sebelum memberikan rekom oprasi”,ujarnya.

Untuk mendapatkan pertanyaan public, hingga kini wartawan masih mengupayakan meminta konfirmasi kepada pihak ME Gacoan yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin apapun.

Sebelumnya, Hendra yang disebut – sebut selaku mananger ME Gacoan saat dikonfirmasi perihal terkait hingga kini  tidak memberikan tanggapan.

Perlu diketahui bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CIptaker), pemerintah mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diklaim lebih sederhana.

Dimana dalam hal persyaratan PBG, hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan, dan desain prototipe, Dengan begitu pemilik bangunan tidak lagi harus mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan.

Penetapan nilai retribusi daerah. 

Pembayaran retribusi daerah, dan Penerbitan PBG ini dilakukan oleh DPMPTSP. Apabila telah diterbitkan, maka pemilik bangunan gedung dapat memulai konstruksinya.

Apabila tidak memiliki PBG, akan dikenakan sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis.
2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
3.Pemberhentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembanguna.
4.Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
5. Pembekuan/pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
6. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Penulis, Abie Projo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!