Empat Kali Dimintai Tanggapan Dan Tindakan Penegak Perda, Kasat Pol-PP Jawabannya Tetap Sama

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG —

Marwah Kota Pangkalpinang ada di tangan Polisi Pamong Praja.

ME Gacoan — Salah satu gerai kuliner pendatang baru di Kota Pangkalpinang yang  beroperasi berlokasi di Jl. Sudirman, Kelurahan Gedung Nasional (Genas) Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang. Tepatnya didepan Swiss Hotel beroperasi tidak mengantongi dokumen lengkap perizinan dalam kegiatan usahanya.

Walau belum memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang dan tanpa mengantongi Izin
Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin) dari Kementerian Direktorat Perhubungan Darat, Gerai Me Gacoan yang berada di ruas Jalan Nasional tetap beroperasi.

Gerai Me Gacoan saat malam hari dipadati kendaraan parkir roda dua maupun roda empat.
(Dasar dilarang parkir di jalan nasional dan provinsi
Pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009)

Apararatur Pemerintah (Satpol-PP) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang selaku perangkat Daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah juga menyelenggarakan ketertiban umum hingga ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan bagi masyarakat terkesan tidak berkutik ketika marwah Kota Pangkalpinang di lecehkan para pengusaha yang dengan sengaja mengangkangi Perda.

Pasalnya terhitung hingga saat ini sudah empat kali dimintai tanggapan namun jawaban yang diberikan Kasat Efran tetap sama, bahwa pihak Pol-PP akan melakukan koordinasi dengan instansi dinas terkait (DPMPTSP) kota Pangkalpinang.

“Kami koordinasi dengan dinas perizinan sehungan dengan informasi dari kawan media.tks”, katanya. Sabtu, (19/4)

Terhitung sejak Gerai Me pedas melakukan grand opening, Senin (22/4) hingga kini memasuki hari ke 6 (Empat), public mendapatkan jawaban yang memuaskan.

“Tadi Kabid sudah koordinasi.bsk dilaporkan ke kami”,ujarnya. Senin, (22/4)

Kembali di pertanyakan.

“Tadi saya banyak kegiatan bsk saya tanyakan ke kabid”,ulangnya sama. Rabu (24/4)

Hingga mamasuki hari ke 6 (enam) Me pedas tersebut beroperasi Kasat Pol-PP Efran hingga kini belum lagi memberikan tanggapan. Sabtu, (27/4)

Informasi yang terhimpun bahwa kegiatan Gerai ME Gacoan tersebut hanya berdasarkan rekomendasi RT/RW dan tidak mewakili warga setempat (Kelurahan Genas) juga hanya berbekal surat keterangan izin berusaha yang diketahui oleh pihak kelurahan Gedung Nasional namun faktanya Gerai ME Gacoan sudah berani terlihat beroperasi.

Kepala Dinas DPMPTSP Kota Pangkalpinang Endang Supriadi ST, M.Si hingga kini masih dalam sikap yang sama diam membisu.

Disisi lain, kebadaan ME Gacoan mendapat penolakan dari beberapa warga setempat (Kel.Genas) Salah satunya seperti yang di utarakan HL warga Genas.

Ia mengatakan, sebagai warga Kel. Genas merasa tidak dianggap dan permintaan warga tidak didengar oleh pihak Gerai ME Gacoan.

HL menilai pihak Me Gacoan lebih mementingkan warga luar dari pada warga kelurahan setempat.

“Kami masyarakat asli Genas merasa kecewa dengan penggusaha ME Gacoan yang tidak menghargai dan menganggap dan mendengarkan kami. Contohnya, dalam urusan pengelolaan parkir, pengusaha malah memberikan rekom Kepada pihak lain yang notabene bukan masyarakat setempat.(Genas)

Seharusnya, pihak masyarakat disini diutamakan terlebih dahulu, setidaknya pihak pengusaha membuka lowongan pekerjaan lebih luas untuk warga kami”,Ungkap warga Genas HL.

Hingga kini wartawan masih terus mengupayakan meminta konfirmasi kepada pihak ME Gacoan yang diduga beroperasi belum mengantongi izin apapun.

Sebelumnya, Hendra yang disebut – sebut selaku manager ME Gacoan hingga kini masih bungkam.

Penetapan nilai retribusi daerah

Pembayaran retribusi daerah, dan
Penerbitan PBG,
Penerbitan PBG ini dilakukan oleh DPMPTSP.
Apabila telah diterbitkan, maka pemilik bangunan gedung dapat memulai konstruksinya.

Apabila tidak memiliki PBG, akan dikenakan sanksi administratif berupa:

1. Peringatan tertulis.
2. Pembatasan kegiatan pembangunan.
3.Pemberhentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembanguna.
4.Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
5. Pembekuan/pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
6.Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Penulis, Abie Projo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!