Pangkalpinang, Catatan-merah.com –– Papan informasi di lokasi Kavling dibawah Jalur SUTET di Lintas Timur terpantau tumbang (Senin, 06/05/2024).
Berdasarkan informasi oknum warga di sekitar Kavling, yang tidak bersedia namanya ditulis, mengatakan sebelumnya papan informasi berdiri di lahan Kavling namun beberapa hari belakangan tampak tumbang dan tidak diperbaiki.
“Sebelumnya papan informasi itu tegak pak tapi beberapa hari yang lalu roboh,” ucap sumber informasi.
Hingga saat ini awak media masih terus berupaya mencari tahu siapa pemilik sebenarnya lahan tersebut.
Berdasarkan informasi warga lain di sekitar lahan Kavling menyebut lahan itu dikelola Y. Namun tak diketahui secara jelas apakah Y adalah pemilik atau petugas lapangan.
Awak media mencoba mengirimkan pesan konfirmasi kepada Y melalui No HP 0852-6761-5*** tapi tidak berbalas meski centang dua/hanya dibaca.
Lahan Kavling dibawah SUTET di Jalan Lintas, Selindung, Gabek, menjadi sorotan banyak pihak karena diduga kuat masih berada di jalur SUTET.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) No. 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan disebutkan:
“Setiap orang yang mendirikan bangunan atau membiarkan bangunan dan atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi memasuki ruang bebas dan atau membahayakan keselamatan dipidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah,”
Untuk mengetahui siapa pemilik lahan Kavling tersebut, awak media meminta tanggapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pangkalpinang.
BPN Kota Pangkalpinang melalui Kasubag BPN Sarman P. Sagala saat dihubungi mengatakan data kepemilikan sertifikat tidak bisa diberikan, kecuali kepada yang mempunyai hubungan dengan perihal tersebut. (Lahan kavling dibawah SUTET)
“Maaf sebelumnya pak.. untuk data kepemilikan sertipikat hanya boleh diberikan kepada yg memiliki hubungan dengan objek yg dimaksud”,ujarnya.
Sebelumnya, Sarman menerangkan untuk mengajukan sertifikat tanah dapat dilakukan sepanjang memenuhi syarat.
“Untuk pensertipikatan tanah dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan ya.
Untuk lahannya statusnya dapat dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan umum coba bapak rujuk Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik,” Kata Sarman melalui Wa.
Penjelasan Sarman P. Sagala sepertinya kontraproduktif dengan semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Mestinya badan publik wajib menyediakan informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan kepentingan umum.
Disisi lain, konsumen yang hendak membeli Kavling di lahan tersebut mestinya diberikan haknya untuk mendapatkan informasi seutuhnya sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Redaksi/Penulis Abie Projo)