Pembangunan IPAL di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang tanpa Papan Informasi, Ada Apa?

  • Bagikan

Catatan-merah.com — Pangkalpinang — Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sistem pengolahan limbah cair rumah sakit yang didesain berdasarkan karakteristik limbah cair yang masuk dari beberapa sumber pengeluaran limbah.

Tujuan utama pengolahan air limbah ialah untuk mengurai kandungan bahan pencemar di dalam air terutama senyawa organik, padatan tersuspensi, mikroba patogen, dan senyawa organik yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme yang terdapat di alam.

Tujuan yang tak kalah penting adalah untuk memenuhi persyaratan akreditasi sebuah rumah sakit.

Berdasarkan pantauan awak media di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang (Selasa, 07 Mei 2024), tak ditemukan ada papan informasi proyek yang lazimnya mencantumkan nama kegiatan, pagu anggaran, sumber anggaran, penyedia jasa dan penanggung jawab.

Ketika awak media menemui pekerja, mereka mengaku tidak mengetahui perihal besaran anggaran dan sumber anggaran.

Demi keberimbangan informasi, awak media mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan dr Hakim melalui WA namun pesan yang dikirim belum berbalas.

Mengingat kegiatan ini dibiayai oleh pajak, masyarakat perlu mengetahui berapa anggaran yang digunakan, sumbernya darimana dan penyedianya siapa.

Untuk diketahui IPAL telah diatur dalam Permenkes No. 18 Tahun 2020.

Pada pasal 2 berbunyi:

“Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan
pengelolaan Limbah Medis”.

Pasal 3

“Dalam rangka meminimalkan risiko pencemaran
lingkungan dan dampak kesehatan, penyalahgunaan
limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan, dan
mengoptimalkan pengelolaan limbah medis fasilitas
Pelayanan Kesehatan di suatu wilayah, diselenggarakan
Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Berbasis Wilayah” (9/5/2024)

(Redaksi/Abie Projo)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!