Catatan-Merah.com, Bangka Belitung – LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN, yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (9/7/2024)
LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005.
Namun kendati demikian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diduga tidak melaporkan Seluruh harta kekayaannya secara akurat.
Diantara sekian banyak aset yang bergerak maupun tidak yang dimiliki Jantani Ali, di duga kuat tidak di laporkan ke LHKPN, Salah satunya adalah satu bidang perkebunan kelapa sawit seluas 18 Hektare yang berada di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Perkebunan itu tidak tergrister di Nomor Laporan Harta Kekayaan (NHK) 692170 dalam penyampaian harta kekayaan 2022 yang di umumkan pada tahun 2023 dengan total kekayaan sebesar Rp. 5.605.200.000 Milyar Rupiah.
Sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan Periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Dilansir, laman www.elhkpn.kpk.go.idpenyampaian laporan kekayaannya Tahun 2023 LHKPN Preodik Tahun 2024, 18 Hakter Perkebunan Kelapa Sawit atas nama Jantani Ali yang tergrister oleh pemerintah setempat pada Tahun 2022 tidak di temukan.
Adanya temuan hal ini, pejabat Nomor satu Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Babel saat dikonfirmasi hingga kini belum memberikan tanggapan. Selasa siang, pukul 12.45 Wib.
(Redaksi/Penulis Abie Projo)