Ngeri, Diduga Reklame BSB Ilegal, Kepala DPMPTSP Pangkalpinang Bungkam

  • Bagikan

Catatan-Merah.Com, Pangkalpinang Bangka Belitung — Maraknya reklame yang diduga liar tanpa izin berdiri kokoh menghiasi Kota Pangkalpinang. Jumat, 20 Agustus 2024.

Satu diantaranya Reklame Bank Sumsel Babel (BSB) yang berada Jalan Depati Hamzah, kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang terpasang di trotoar yang seharusnya berfungsi untuk pejalan kaki.

Disinyalir selain meyalahi aturan, reklame tersebut diduga tidak mengantongi izin. Namun berdiri kokoh hingga saat ini. Hal ini berdampak pada PAD Kota Pangkalpinang.

Izin mendirikan reklame telah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2004 dan Perda Reklame Nomor 12 Tahun 2912 tentang Penyelenggaraan Reklame. Izin iklan iklan, izin kontruksi reklame (Tiang)

KETENTUAN SANKSI

Pasal 17
Barang siapa melanggar peraturan administratif seperti tercantum pada Peraturan
Daerah ini, maka pada reklame yang diselenggarakannya akan dikenakan sanksi
penertiban dan pemindah alihan izin penyelenggaraan.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
(1) Barang siapa melanggar Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling
lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-
(lima juta rupiah).
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.

Menindaklanjuti dugaan tersebut, diberitakan sebelumnya
instansi terkait melalui Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang Endang Supriyadi, saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan. Namun hingga kini masih terkesan bungkam.

Sedangkan sebelumnya, Dari sisi penegakkan Perda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pangkalpinang melalui Erfan saat dihubungi pada Jum’at mengatakan (16/8)
akan melakukan monitoring dengan instansi terkait (DPMPTSP). Saat disinggung kembali Efran menerangkan, sudah menugaskan Kepala Bidang (Kabid) PPUD untuk berkomunikasi dengan Dinas PTSP.

“Sudah saya tugaskan Kabid PPUD utk koordinasi ke PTSP.dr laporan Kabid dr pihak PTSP akan mengundang OPD terkait.utk lebih jelas bisa Abang tanyakan langsung utk waktu ke PTSP langsung”, ujarnya.

Sementara itu, Pihak Bank Sumsel Babel melalui Mnartin Dwista saat dihubungi menjelaskan Bank Sumsel Babel (BSB) sudah menunaikan kewajiban pajaknya. Jum’at (16/8)

Namun hingga kini Martin enggan menjelaskan dasar peletakan tiang kontruksi reklame di troktoar.

Sementara Pj. Walikota Budi Utama  belum memberikan tanggapan saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp.

(Redaksi/Catatan-Merah)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!