Praktisi Hukum: Jika Erzaldi Menang Pilgub dan Jadi Tersangka, Yuri Berpotensi Naik Jadi Gubernur

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, BANGKA BELITUNG – Memasuki Tahapan Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Cagub Erzaldi Rosman diguncang Isu Tak sedap tentang dugaan keterlibatannya dalam beberapa perkara besar di Bumi Serumpun Sebalai. Senin, 02 September 2024

Perihal ini bukanlah isapan jempol. Teranyar salah satu bekas anak buahnya Mantan Kadis DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H Marwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Babel (Kejatu) dan kini berperan sebagai Justice Collaborator dalam pengungkapan perkara ini menyebutkan dengan gamblang tentang yang diketahuinya.

“Di BAP Saudara Ari jelas Kok, bahwa Bapak Erzaldi pertama kali pernah menerima uang sejumlah Rp.200 juta dan memint lahan seluas 750 Ha dari izin 1500 hektar yang dikeluarkan. Saya kira ini adalah suatu pemufakatan jahat yang ia lakukan”.Ujar H Marwan.

Cuitan Marwan menjadi tandatanya publik, akankah Kejati Babel Berani menetapkan Erzaldi Rosman Djohan yang semasa dahulu menjabat mendapatkan predikat “Bapak Lada 13 Meter” sebagai tersangka dalam pusaran perkara ini.

Tanggapan Praktisi Hukum

Suhendar SH MM dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) menilai.

“Saat ini Posisi Erzaldi Rosman merupakan Calon Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilgub Babel 2024.

Posisi Erzaldi masih cukup kuat, dimana Dia didukung Beberapa partai, dan Popularitasnya pun masih cukup tinggi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung”, Ujar Suhendar.

Suhendar pun mengatakan, Erzaldi Rosman Djohan berpotensi tersandung kasus dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berperkara tersebut.

Di Indonesia, ada aturan yang memgatur, dimana Pada Pasal 163 ayat (6), (7), dan (8) serta Pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dijelaskan dalam hal calon gubernur atau bupati terpilih ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur atau bupati.

“Jadi apabila Erzaldi-Yuri Menang kontestasi Pilkada Babel 2024, mereka tetap di lantik sebagai Gubernur dan wakil Gubernur, tetapi Jika memang sudah jadi Tersangka maka tampuk kepemimpinan akan dilanjutkan oleh Yuri yang merupakan wakilnya dan Erzaldi tetap akan berhadapan dengan Hukum yang berlaku”, Lanjut Suhendar.

Dan dipenghujung Penyampaian, Sekjen Lembaga Hukum Indonesia inipun menegaskan bahwa semua bisa berubah.

Ini hanya hitung-hitungan dan Prediksi, segala sesuatunya bisa berubah dan bisa jadi meski telah digembar gemborkan terlibat, ternyata Erzaldi Clear dan tak terlibat dalam semua perkara yang diduga ada keterlibatannya maka, kejati dan Kejagung Pun bisa apa.

Dan Semoga Provinsi Babel Tetap kondusif dan berhasil memilih pemimpin terbaik untuk 5 Tahun kedepan”, Pungkas Suhendar SH MM.

(Redaksi/Catatan merah/Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!