Diduga Terindikasi Praktek KKN, Satu Tempat Ada Tiga Kegiatan di Kerjakan Dua Perusahaan

  • Bagikan

PANGKALPINANG – Meski layanan pengadaan barang dan jasa sudah memakai elektronik, tetapi, tetap saja proyek-proyek terlihat jelas diduga banyak yang bengkok alias menyimpang dari aturan.

Ikhwal ini terjadi dalam pekerjaan proyek pembangunan dengan anggaran Miliaran Rupiah oleh
Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang tahun 2024 yang melaksanakan tiga kegiatan proyek pembangunan di lokasi yang sama dikerjakan dua perusahaan (Kontraktor) sebagai penyedia jasa berada di lingkungan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang. Jum’at, 19 Desember 2024.

Tidak sampai disitu, Instansi terkait kuat dugaan tidak transparan dalam menjalankan alokasi pembangunan.

Hasil pantauan catatanmerah.com salah satu papan informasi tidak terlihat jelas nama penyediaan jasa (Kontraktor) dikarenakan sengaja di tutupi dan dilumuri tanah berlumpur.

Tidak sampai disitu, dalam pengurukan lokasi lahan bangunan yang berair dan bergambut, diduga tidak sesuai sesuai juknis spesifikasi kepadatan tanah
untuk dilakukan pembangunan.

Pasalnya penimbunan tanah uruk untuk proyek pembangunan tanpa menggunakan cerucuk hingga tidak terpasangnya talud di semua sisi. Padahal lahan bangunan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut kini mulai terlihat longsor akibat pasang surut air laut.

Hal ini menyebabkan di beberapa titik bangunan yang baru saja selesai dibangun mengunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mulai terlihat ada keretakan.

Kuat dugaan santer adanya indikasi praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung bangunan Industri (revitalisasi sentral IKM/Pembangunan sarana pruduksi) tersebut.

Menindaklanjuti hal ini, Dinas Koperasi / UMKM dan Disprindagkop Kota Pangkalpinang melalui Andika Saputra saat di hubungi melalui sambungan telepon maupun pesan whatsapp hingga kini masih enggan memberikan tanggapan. Senin, 23 Desember 2024. Pukul 03.11 WIB.

Beredar informasi dirinya di back-up oleh salah satu Institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyebabkan dirinya elergi dengan konfirmasi beberapa awak media.

Untuk diketahui proyek penimbunan tanah puru senilai Rp, 893.000.000,00,. Rupiah dan Pembangunan Rumah Pangan Senilai Rp, 5.347.879.000,00,. Miliar Rupiah dikerjakan oleh dua penyedia jasa (Kontraktor) CV Bintang Graha Lestari dalam kegiatan Persiapan Pembangunan Rumah Produksi Pangan pada 02 April 2024 dan CV Rian Jaya selaku (kontraktor) dalam
Kegiatan Belanja Modal Bangunan Industri pada tgl 11 Juli 2014.

Sementara Pejabat Walikota Pangkalpinang melalui Pj. Budi Utama, S.STP., M.Si. mengucapkan terimakasih atas informasi terkait. Kepada Cacatanmerah dirinya berjanji akan menindak lanjuti kondisi lahan pembangunan saat ini

“Makasih bg, Ku share ke kadis utk d TL”, ujar Budi Utama

“Nanti ku tlp bliau..harus d dozer tu biar padat”, lanjutnya. (Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!