Ini Kata BKPDSDMD Babel Perihal Oknum Kabid Disprindag Asyik Begaple Saat Jam Kerja

  • Bagikan

BANGKA BELITUNG – Diberitakan sebelumnya, adanya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerntah dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kedapatan melanggar kode etik kepegawaian, Pada Senin 06 Januari 2025. Pagi.

Kret foto oknum Kabid dan tiga stafnya saat kepergok bergaple ria saat jam kerja.

Dijelaskan, seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) berinisial F dan 3 (tiga) stafnya tertangkap kamera catatan-merah.com, tengah asyik bermain gaple di jam kerja sekira pukul, 10.45 WIB. “Way Santai kawan”

Pantauan awak media, saat itu seorang pria berseragam putih hitam yang belakangan baru diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan beserta 3 (tiga) oknum stafnya sedang berada di ruangan gedung kosong menghempaskan meja dengan buah gaple.

Mirisnya, aktifitas yang menimbulkan suara berisik dilakukan tepat di belakang ruangan Kepala Dinas (Kadin) Disprindag Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Informasi yang terhimpun, dari narsum terpercaya seorang (Red-ASN) berseragam Pemprov Babel di dilingkungan yang sama menyampaikan, Kegiatan main gaple yang dilakukan oleh sejumlah ASN tersebut rutin di lakoni setiap hari saat jam kerja.

“Hampir setiap hari mereka main gaple bang. Yang baju putih adalah kabid dan tiga Stafnya, bla, bla, bla”,papar narsum saat melihat rekaman vidio yang diperlihatkan awak media.

Diduga kebiasaan bermain gaple disaat jam kerja tersebut sudah berlangsung sejak lama, hanya saja apesnya, kelakuan itu baru diketahui oleh awak media massa, yang tak sengaja memergokinya.

Berpotensi melanggar Kode etik kepegawaian, Oknum Kabid diduga tidak
memberikan perilaku, sikap yang semestinya harus diikuti oleh pegawai bawahan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari.

Oknum kabid juga diduga tidak memegang teguh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menidaklanjuti hal ini, Dinas BKPDSDMD, melalui Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah, Dra, Susanti. M. AP. Saat dihubungi mengucapkan rasa terimakasihnya atas laporan tersebut.

“Wa’alaikumsalam WrWb.
Terima kasih atas laporan ini”,ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, akan menindak lanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Dinas terkait sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Dan akan kami Tindak lanjut koordinasi ke Perangkat Daerah (PD) terkait agar Kepala PD dapat melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang terhadap bawahan nya sesuai dg peraturan yg berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil”, ujarnya melalui pesan whatsapp. Rabu malam. 8/1/2025. PukulPukul, 16.11 WIB.

Sementara, Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung Sugito Sos, MH. melalui pesan whatsapp, Rabu 8/1/25 Pukul 11.58 siang hingga kini belum memberikan tanggapan perihal dugaan pelanggan etik kepegawaian yang dilakukan oleh 4 (empat) oknum ASN nakal Dinas Disperindag Babel tersebut.
(Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!