BANGKA TENGAH – “Sepandai-pandainya tupai melompat, pada ahirnya akan jatuh juga” Pepatah tersebut pantas disandang oleh oknum pejabat pemerintahan yang masif melakukan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan kini berlaku pada pada oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mencuatnya kasus yang menghebohkan hingga berpotensi merugikan negara, Penegakan Hukum oleh APH di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali diuji, pasalnya APH mendapatkan permintaan serta tantangan dari masyarakat untuk mengungkap dugaan praktek KKN ditubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah. Selasa, 21 Januari 2025.
Ikhwal tersebut terjadi setelah mencuat adanya dugaan praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) ditubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah yang berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sebelumnya, dugaan praktek KKN ini muncul setelah adanya kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup/Tahura Bukit Mangkol bersama PT XL Axiata yang berujung kepada penggunaan rekening oknum Pribadi untuk menampung dana kerjasama di Areal Konservasi milik Negara ini.
Terkini informasi teranyar sumber dilapangkan menyebutkan bahwa Pejabat sebagai ketua Pengelola Perjanjian Kerjasama (PKS) merupakan seorang Honorer suami LA, seorang ASN di DLH Bangka tengah menjabat sebagai Kasi Tahura Bukit Mangkol
“Ketua PKS nya D*** , kabarnya Honorer di DLH Bangka Tengah, suami L**** A****, ASN di DLH Bangka Tengah yang menjabat Kasi Tahura.
Tapi wajarlah bang, suami honorer di Dinas tempat Istrinya Jadi ASN, apalagi istrinya Jadi Kasi dan pemilik Tahura Bukit Mangkol, makanya meskipun Honorer bisa saja menjabat sebagai penanggung jawab dan mewakili kerjasama Dinas dengan Pihak Ketiga”, Sindirnya.
Hal ini pun semakin mengundang pertanyaan publik, karena seorang Honorer mampu mengemban tanggung jawab begitu besar mewakili Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam mengambil keputusan kerjasama dengan pihak ketiga (PT XL Axiatama).
Tanggapan Msyarakat
Penyalahgunaan wewenang ini pun mendapat berbagai reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak, satu diantaranya datang dari Suhendar SH MM, seorang Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI)
Kepada Media, Suhendar SH mempertanyakan status pejabat/ketua PKS yang bertanggung jawab terhadap kerjasama dengan Pihak Ketiga Ini .
“Seorang Honorer jadi Pejabat penanggung jawab Kerja Sama dengan pihak ketiga mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah. Kok bisa ya bang? Emang gak ada lagi kah ASN atau pejabat lain di dinas ini?
Bukan membeda-bedakan, ini kan sifatnya kedinasan, apalagi mewakili Negara lho, adakan kerjasama. Gak bisa buat main-main apalagi Semua orang bisa jadi dan asal tunjuk mewakili”, Ujarnya.
Lebih lanjut, Suhendar SH menyoroti status si Pejabat Penanggung Jawab kerjasama yang kabarnya merupakan suami ASN di Lingkungan DLH Bangka Tengah yang menjabat sebagai Kasi Tahura.
“Istrinya ASN di DLH Bangka Tengah sebagai Kasi Tahura, suaminya Honorer diangkat jadi Penanggung jawab PKS di TAHURA Bukit Mangkol? Nah ini dinas apa perusahaan keluarga. Kok Aroma KKN nya kental banget”,Sindir Suhendar.
Dengan tegas, Suhendar SH MM pun meminta kepada APH untuk turun tangan sikapi dugaan KKN di tubuh DLH Bangka Tengah ini
“Sebagai warga masyarakat, kami meminta nih untuk APH , baik dari kepolisian maupun kejaksaan untuk menyikapi aroma KKN yang berpotensi merugikan keuangan Negara di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah.
Masyarakat butuh aksi nyata penegakan supremasi hukum. Kami yakin, melalui intel-intelnya, baik dari kejaksaan maupun kepolisian telah mencium ini, dan kami percaya Kejari maupun Polres Bangka Tengah tegak lurus terhadap Hukum”,Tandas Suhendar.
Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah melalui Pelaksana Tugas (Plt) Erwin David saat dikonfirmasi sejauh mana perkembangan kasus tersebut belum memberikan tanggapan resminya. (Abie)