Tanpa Peta Jabatan, Kepala BKPSDMD Babel Diduga Terlibat Pelanggaran Aturan

  • Bagikan

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG –  Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel), Susanti diduga terlibat dalam pengangkatan jabatan fungsional Inspektur Utama yang diindikasikan melanggar aturan tanpa memerhatikan peta jabatan. Sabtu, 19 April 2025.

Ihkwal ini terjadi pada tahun 2023 lalu pada masa kepemimpinan Pj. Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu.
Pasalnya, dalam pengangkatan Susanto sebagai jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama yang dilantik pada malam hari oleh Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu diduga tidak memiliki dasar yang kuat dengan melihat kebutuhan organisasi berdasarkan peta jabatan.

Pengangkatan itu berpotensi lakukan pelanggaran nomenklatur atau jabatan tersebut diduga tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jabatan dan Tunjangan Jabatan. Pengangkatan ini berpotensi dilakukan dengan mengubah Pergub sebelum pelantikan jabatan fungsional Inspektur Utama, hanya untuk mengakomodir posisi tersebut.

Selain tidak mempunyai dasar yang jelas dalam Pergub, pengangkatan jabatan fungsional Inspektur Utama ini diduga hal ini dilakukan untuk kepentingan segelintir orang, yang disinyalir menimbulkan maladministrasi bagi ASN.

Tak hanya itu akibat kebijakan Susanti, diduga anggaran Pemprov tergerus untuk membayar TPP Susanto yang nilainya puluhan juta perbulan. Terhitung sejak dilantiknya 11/6/2023 hingga saat ini April 2025 Pemprov Babel sudah menggelontorkan dana di taksir sekitar Rp575 juta rupiah untuk TPP Susanto.

Besaran TTP itu tertuang dalam Pergub No. 188.44/114/Bakuda/2025 tentang Besaran Tambahan Penghasilan ASN di lingkungan Pemprov Babel yang mana pengangkatan Susanto diduga tidak sesuai Peta Jabatan.

Ket. Cuplikan Pergub Tentang Besaran TPP Susanto (garis merah) 

Praktik semacam ini juga dinilai sebagai salah satu penyebab pemborosan anggaran daerah, di mana dana dialokasikan untuk jabatan-jabatan yang tidak penting atau tidak sesuai dengan kebutuhan riil.

Aturan dan Pasal yang Diduga Dilanggar

1. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
– Pasal 17 ayat (1): Setiap pengangkatan jabatan harus berdasarkan pada kebutuhan jabatan dan kompetensi yang sesuai.
– Pasal 17 ayat (2): Pengangkatan jabatan harus melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel.
– Pasal 20: Setiap pengangkatan jabatan harus sesuai dengan nomenklatur yang telah ditetapkan.

2. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
– Pasal 15: Pengangkatan jabatan fungsional harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
– Pasal 16: Setiap pengangkatan jabatan harus didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja.

3. Pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jabatan dan Tunjangan Jabatan.
– Pengangkatan jabatan fungsional Inspektur Utama tidak tercantum dalam nomenklatur yang ada, sehingga diindikasikan melanggar Pergub yang berlaku.
– Perubahan Pergub yang dilakukan sebelum pelantikan diduga tidak melalui proses yang transparan dan akuntabel.

4. Potensi Pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
– Pasal 17: Setiap keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan harus berdasarkan pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
– Pasal 23: Setiap keputusan atau tindakan yang melanggar hukum dapat dibatalkan dan dikenai sanksi.

Dampak terhadap Masyarakat.

Praktik pengangkatan jabatan yang tidak sesuai aturan ini dinilai merugikan masyarakat, karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dialokasikan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.

Menindaklanjuti perihal ini, pasca pengangkatan tersebut, mantan Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu melalui pesan whatsapp mengatakan, untuk mempertanyakan langsung perihal terkait kepada Kepala BKPSDM Pemprov Babel Susanti.

“Tanya ke ybs dan BKPSDM ya, tks”, singkat mantan Pj
Gubernur Babel Suganda. Sabtu sore, 26 Oktober 2024 pukul 17.44 Wib.

Di kesempatan yang sama, setali tiga uang, Susanti dan Susanto terhitung dari 26 Oktober 2024, hingga berita ini diturunkan, dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, bungkam! (Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!