Perkara Kasus Pisang Tumbuh Sawit, Erzaldi Mangkir di Persidangan

  • Bagikan

PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG – Empat orang saksi dihadirkan JPU di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, guna memberikan kesaksian terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar, di Desa Labu Air Pandan dan

Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Selasa (25/2/2025).

Sidang kali ini menganggedakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka, mantan Kepala BPN Bangka, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas PUPR Bangka, serta satu saksi lainnya.

Sidang berlangsung dimulai pada pukul 14.49 Wib, meskipun sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 Wib dan dalam pemeriksaan saksi-saksi secara bersamaan oleh JPU.

Untuk diketahui, kelima orang terdakwa ini tersandung kasus pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar yang mengalami kerugian negara kurang lebih Rp18.197.012.580 dan US$420.950.25.

Sebelumnya, pada kamis, 20/2/2025 persidangan tipikor tanam sawit berbuah pisang ini, TIm JPU dari Kejati Bangka Belitung menghadirkan langsung 3 (tiga) bos perusahaan sawit.

Yantu, Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL)
Ketiganya dihadirkan di muka sidang berkapasitas selaku saksi terkait keberadaan perkebunan sawit mereka di atas lahan PT NKI yang dikerjasamakan dengan Pemprov Bangka Belitung melalui naskah kerjasama yang ditandatangani oleh Gubernur saat itu Erzaldi Rosman.

Fakta persidangan disebutkan di tahun 2024 PT SAML memiliki luas lahan 400 hektar, PT FAL 750 hektar dan PT BAM seratusan hektar.

Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara baru menjerat sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023 diduga menyeret mantan Gubernur Erzaldi Rosman.

Hal tersebut di ungkap JPU kalau mantan Ex Gubernur Babel terseret pasca MoU, sempat meminta 750 Hecktar milik PT. NKI dari separuh lahan 1.500 Hektar. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Dugaan adanya peran Erzaldi Rosman dalam dakwaan berawal atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi Bangka Belitung untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.
Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an PT Narina Keisha Imani (NKI)

Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi selaku bawahan membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat, Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.

Selanjutnya oleh Ari Setioko, MoU dibawa kehadapan Gubernur Erzaldi Rosman Djohan tersebut untuk ditandatangani yang saat itu ditemui Ari di sekitar areal parkiran kantor Gubernur, Air Itam.
Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor 522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan, Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.

Sidang yang menghadirkan Datuk H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL)
selaku saksi, (20/2/25) Erzaldi Rosman sempat direncanakan akan di hadirkan dalam agenda persidangan selanjutnya pada hari ini. Rabu, (25/2/25)
Namun dalam persidangan, mantan orang nomor satu di Provinsi Kepulaun Bangka Belitung, Ex Gubernur Erzaldi Rosman mangkir. (Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!