PANGKALPINANG – Unit Reserse Intelijen (Resintel) Polsek Bukit Intan berhasil menggagalkan praktik ilegal pengoplosan gas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, (25/02) sekitar pukul 14.00 WIB, namun kini para terduga pelaku dikabarkan telah dibebaskan oleh Mapolsek Bukit Intan. Kamis, 27/02/2024.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media ini pun melakukan konfirmasi. Kepada Wakapolsek Bukit Intan IPDA Mardiono terkait pembebasan para terduga pelaku, namun sayang meski telah terkonfirmasi Waka Polsek terkesan bungkam.
Setalitigawang, Melalui Kapolsek Bukit Intan redaksi tidak mendapatkan tanggapan.
Diketahui, sebelumnya Resintel Polsek Bukit Intan Telah mengamankan 3 orang terduga pelaku Pengoplos Gas LPG bersama beberapa barang bukti saat mereka tengah beraksi.
Adapun ketiga terduga pelaku antara lain EK (43), GV (24), dan H (42). Saat itu, bahkan Polsek Bukit Intan kabarnya mencatat 2 orang sebagai DPO yakni P (40) warga Semabung dan HN alias AT (40) asal Air Mawar.
Bersama ketiga pelaku, turut diamankan juga barang bukti antra lain: 28 tabung gas kecil berukuran 3 kg, 60 tabung gas besar berukuran 15 kg, 5 tabung gas sedang berukuran 5 kg, 1 timbangan 30 kg, Batu es, 27 stik besi, 1 fiber ikan berisi es batu, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 93 tabung gas.
Kini para terduga pelaku mafia migas di lepas tanpa proses hukum yang sebelumnya hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan praktik pengoplosan gas. Ruang tahanan yang seharusnya diisi terduga ditenggarai ditukar dengan puluhan barang bukti bukti berupa puluhan tabung gas LPG.

Pasca penangkapan, Waka Polsek Bukit Intan menyatakan alasan terduga pelaku dilepas dikarenakan ketiga terduga tidak cukup bukit untuk dilakukan penahanan.
Bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang membahayakan keselamatan dan hak konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Sementara, hingga berita ini kembali di turunkan Kapolresta Kota Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP
saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberikan tanggapan perihal terkait.
Patut diduga
bebasnya 3 orang teduga pelaku kejahatan migas tersebut ada peran oknum APH sebagai bang jago yang bertugas di Institusi Angkata Laut (AL) berinisial FR warga Semabung Kota Pangkalpinang ditenggarai berperan sebagai beking dari bisnis ilegal yang dilakoni EK Cs.
Hal ini disampaikan CA yang yang mengetahui sepak terjang rentetan para mafia migas LPG.
“Kmren 3 pelaku nie la ketangkap, 2 DPO karena kabur. tapi skrng 3 pelaku nie la di bebaskan
Yang pakai kaca mata tu nama Eko pemain lama gas oplosan tu.
Ada oknum anggota e nama e F***i orang Semabung”, ungkap CA.
Melalui pesan whatsapp, awak media mencoba meminta konfirmasi kepada FH. Namun sayang, konfirmasi yang terkirim hngga kini masih (red-centang satu) (Abie)