Pemilik dan Penyuplai Pasir Timah di Beltim Jadi Tersangka, Diduga Selain WL dan JN Ditenggarai Ada Penyuplai Lainnya

  • Bagikan

BANGKA BELITUNG – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penyelundupan 8 truck pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.

Sebelumnya sebagaimana diketahui, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pemilik S dan WL sebagai penyuplay pasir timah ilegal tersebut.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yakni berinisial JN Akong juga sebagai penyuplay.

“Ya, dari informasi penyidik (Ditreskrimsus) kepada kita bahwa ada lagi penambahan satu tersangka baru dalam kasus ini,”kata Fauzan melalui keterangan tertulisnya, Senin (3/3/25) malam.

Dikatakan Fauzan, saat ini tersangka JN telah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bangka Belitung.

Penahanan tersangka, diakui Fauzan, dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Januari 2025 lalu terkait pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah di Kabupaten Belitung Timur.

“Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung 27 Februari lalu sampai 18 Maret mendatang,”ucapnya.

Terkait keterlibatannya, menurut Fauzan, Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel saat ini masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka JN.

“Untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan kembali. Tentunya, ini salah satu upaya kami untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini,”pungkasnya.

*Diduga Ada Penyuplai Lainnya selain WL dan JN*

Informasi teranyar, SP ditenggarai mendapatkan suplai pasir timah tersebut bukan hanya berasal dari WL dan JN, namun selain mereka berdua terkuak diduga ada 3 kolektor besar lainnya.

Informasi ini berhasil didapatkan dari sumber tertutup AT warga Belitung Timur. Melalui pesan whatsapp AT menceritakan dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 3, di antaranya adalah para sopir truck.

“Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka itu termasuk para sopir bang.

Selain WL dan JN terduga lainnya sebagai penyuplay adalah WR, PY, dan BD bang, itu nama nama info yang menjual timah ke S alias Sepot”,ungkap sumber.

Tidak sampai disitu, disebutkan pula oleh narsum AT, bisnis tersebut melibatkan beberapa oknum anggota Institusi Polri yang bertugas dibeberapa Mapolres dan Mapolsek Kabupaten Belitung dan kabupaten Belitung Timur.

“Ada oknum APH polri nya juga bang. DS oknum Polsek Kampit, RT oknum Kanit res anggota Tipidter,
HRM oknum Polres Belitung dan JL oknum anggota polsek Manggar”,jelas sumber AT kepada catatan-merah.com.

Demi berimbangnya pemberitaan, awak media masih mengupayakan mengonfirmasi ke 3 orang terduga Penyuplay pasir timah WR, PY, BD juga kepada ke beberapa Oknum anggota Polri yang diduga terlibat.

Terhimpun, satu diantara para oknum anggota berinsial JL sedang dalam pemeriksaan Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung.

Melalui Kabid Humas Polda Babel Kombespol Fauzan Sukmawasyah awak media kembali mencoba mengonfirmasi perihal dugaan oknum Anggota JL yang diduga terlibat dan dalam penyelidikan, Namun melalui pesan whatsapp hingga berita ini diturunkan Redaksi belum menerima jawaban. Rabu, (5/3/2025) Pukul 15.32 WIB.
(Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!