CATATANMERAH — MERAWANG, BANGKA — Di balik himbawan DLHK, di duga ada tambang ilegal beraktifitas di kecamatan merawang wilayah Hukum Polres Kabupaten Bangka (Sabtu, Oktober, 21)
Keberadan tambang dijalan Lubuk Keli Kecamatan Merawang tergolong cukup berani, pasalnya aktivitas ini terpantau hingga menjadi cacatan merah karena menoreh Tinta merah wilayah Hukum Polsek Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka yang mana aktivitas tersebut berada di kawasan hutan dalam pengawasan pihak DLHK Provinsi Kepulauan Babel saat team melintasi tempat kegiatan pertambangan tersebut.
Perihal ini dibuktikan adanya spanduk himbauan yang terpasang jelas dikawasan tersebut yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melarang melakukan pembakaran lahan hutan dan atau melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tersebut tanpa izin.
Saat team menyambangi lokasi terlihat mesin dan peralatan tambang berskala menengah sedang dijalankan para pekerja yang digunakan untuk menambang, tanpa rasa takut walaupun ada spanduk himbauan terpasang tidak jauh dari lokasi tambang.
Dilokasi, pemilik tambang saat disambangi team media tidak berada ditempat. Tidak berhenti sampai disitu, Lewat sambungan telepon HS, pemilik tambang kembali dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait aktivitasnya dikawasan hutan larangan.
Di kesempatan itu, ia mengatakan, usaha pertambangan yang ia kelola memakai alat berat Eskavator (PC) dan hasilnya untuk membayar rental alat berat tersebut.
” Saya berusaha, jelas pakai PC , siapa yang mau bayar nya, kamu bisa ga bayar rental nya”, ujar HS terdengar bernada meninggi dalam konfirmasi telepon.
Terpisah, Kapolsek merawang IPTU Teguh Widodo
dan Kapolres Kabupaten Bangka AKBP Taufik Noor Isya belum memberikan tanggapan dan tindakan resmi saat dihubungi atas perihal ini.
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Apabila terbukti melanggar, maka HS Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
(21/10/2023)
(Red)