Diduga Oknum Institusi Di Basel Koordinir Tambang Ilegal Dalam Hutan Kawasan

  • Bagikan
Foto satu unit excavator (PC) warnai hijau

GUBUK, BANGKA SELATAN -Penegakan hukum diwilayah kabupaten Bangka Selatan, kembali mendapatkan sorotan. Minggu, 18 Mei 2025

Pasalnya, bebasnya aksi penambangan diduga ilegal dan liar masih mejadi catatan dan tinta merah serta hingga dipertanyakan masyarakat.
Mirisnya, ihwal ini tanpa adanya penertiban, APH di Kabupaten Basrl yangseolah terkesan menutup mata.

“Tambang besar bang (TN) di desa Gubuk Toboali. Ada PC nya. Cuma kami dak berani mendekat bang, ada anggota yang jaga”,.Ujar DN kepada jejaring media ini.

Foto satu unit excavator (PC) berwarnai biru sedang beraktifitas membantu kegiatan penambangan.

Berdasarkan informasi awal tersebut, jejaring media inipun melakukan menyambangi kelokasi yang dimaksud.

Ternyata benar dilokasi desa Gubuk Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan tepatnya di koordinat -3,0594790, 106,5508370, nampak penambangan sekala besar dan terbidk kamera satu unit alat Berat berwarna Biru sedang beraktifitas membantu kegiatan penambangan.

Dilokasi tak banyak informasi yang didapat, hanya saja DY, disebut-sebut salah satu Oknum Institusi K yang ada dikabupaten Bangka Selatan yang diduga menjadi Backup dari aktivitas ilegal tersebut.

“Ini koordinasi dengan KO*** kabarnya, yang urus bang D*Y*”, Ujar salah satu sumber tak jauh dri lokasi.

Sementara, DY yang disebut sebagai koordinator kegiatan, meski telah terkonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi kepada Redaksi.

Regulasi Penambangan

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan aturan dan regulasi terkait penambangan dan hingga saat ini masih tetap berlaku.

Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Sementara dari sisi penegakan hukum, Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto dan jajaran Polres Bangka Selatan hingga berita tayang belum memberikan tanggapan maupun langkah apapun terkait penambangan ini. (Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!