Viral! Institut Pahlawan 12 Tolak Wagub Hellyana Menjadi Mahasiswa Pascasarjana, Ada Apa ?

  • Bagikan

BANGKA – Beredar surat resmi dengan nomor 022/02/PS-IP12/VI/2025 dari Program Pascasarjana Institut Pahlawan 12 mendadak viral hingga menjadi sorotan. Pasalnya, surat tertanggal 10 Juni 2025 itu menyatakan bahwa Hellyana yang menjabat Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) saat ini, tidak dapat ditetapkan sebagai mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025.

Penolakan ini sontak memicu pertanyaan publik, mengingat status Hellyana sebagai pejabat publik aktif.
Keputusan pahit ini disebut-sebut diambil setelah Tim Monitoring dan Evaluasi Akademik Institut Pahlawan 12 melakukan validasi berkas akademik pada 23 Mei 2025 lalu.

Lantas, apa sebenarnya temuan tim monev hingga kampus sekelas Institut Pahlawan 12 harus menolak seorang calon mahasiswa yang juga figur publik, padahal ia berkeinginan kuat melanjutkan pendidikan di jenjang Pascasarjana?

Plt. Direktur Pascasarjana Institut Pahlawan 12, Dr. Yan Megawandi, M.Si, yang namanya tertera sebagai penandatangan surat tersebut, hingga saat ini memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil.

Publik tentu berharap ada penjelasan transparan dari pihak kampus mengenai dasar atau temuan spesifik yang menjadi alasan penolakan calon mahasiswa baru, apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik.

Wakil Rektor Bidang Akademik Institut Pahlawan 12, Ferdiana, saat dimintai keterangan hanya menjawab singkat. Enggan memberikan keterangan, dirinya terkesan melempar tanggung jawab ke Direktur Pascasarjana.

“Terkait tentang Ibu Hellyana, yang berwenang langsung untuk menjawab adalah Direktur Pascasarjana, Pak Yan Megawandi. Jadi mungkin bisa langsung ke beliau ya agar informasinya lebih valid,” ujarnya, terkesan “melempar” dan menutup-nutupi.

Ketertutupan informasi dari pihak Institut Pahlawan 12 ini justru memicu spekulasi di tengah masyarakat. Berbagai pertanyaan muncul, apakah ada aturan khusus bagi pejabat publik yang ingin menempuh pendidikan tinggi? Ataukah ada kendala administratif yang tidak dapat dipenuhi oleh Hellyana?

Hingga berita ini diturunkan, alasan pasti penolakan Hellyana sebagai mahasiswa baru Pascasarjana Institut Pahlawan 12 masih menjadi misteri.

.http://Ket. Foto Ijazah Gelar SH Hellyana diduga palsu.

Sebelumnya, pada Selasa, 10 Juni 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kep Babel memanggil Rektor universitas Azhara Drs. Samsu A Wakka S.si untuk dimintai keterangan terkait dugaan Ijazah gelar palsu Wagub Helliyana. Namun berhalangan hadir karena sakit yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Dr. Sulhan, S.H., M.H., sekaligus
perwakilan dari pihak kampus, mantan Dekan Universitas Azzahra.

Penggunaan gelar Sarjana Hukum (SH) diduga palsu milik Hellyana terkuak jelas ketika mantan Dekan Universitas Azzahra Dr. Sulhan, S.H.,M.H., angkat bicara, blak-blakan membuka tabir dengan mengatakan,
gelar SH terhadap Helliyana tak pernah diteken oleh Rektor Universitas Azzahra Drs. Samsu A Wakka S.si, dan berkas Helliyana tidak pernah ditemukan.

Di kesempatan berbeda, wagub Hellyana, melalui pesan whatsapp masih dalam upaya untuk  dimintai tanggapan  perihal terkait. (* Redaksi/SM)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!