CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG – Meski layanan pengadaan barang dan jasa sudah memakai sistem elektronik, bukan Berarti praktek KKN hilang begitu saja. Malah kinj terlihat jelas bengkok alias menyimpang dari aturan., Kamis,(14/8/2025)
Diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa ini kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Satu perusahaan asal Sumatera Selatan (Sumsrl) bernama PT. DJB yang beralamat di Jalan RA Abusamah No. 3585, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, tercatat memenangkan dua paket pekerjaan serupa sekaligus di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang tahun 2025.
Baca juga.
Berdasarkan data resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), perusahaan ini menjadi pemenang pada proyek Pembangunan gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) Melintang dengan nilai penawaran Rp 870.170.598,27 dan proyek Pembangunan Pustu Ampui dengan nilai penawaran Rp 869.885.630,37. Kedua paket pekerjaan ini memiliki pagu dan HPS sama, yakni Rp 875 juta.
Mengacu pada ketentuan LPSE yang bersumber dari blogrubianto.com, satu perusahaan tidak diperbolehkan memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan jika menawarkan sumber daya yang sama, baik peralatan maupun tenaga ahli. Dalam aturan “Prioritas Pemenang” dijelaskan, hanya satu paket yang dapat dimenangkan, sementara paket lainnya dinyatakan gugur.
Aturan tersebut memang membuka peluang pengecualian, namun hanya jika perusahaan secara teknis memiliki kapasitas dan produktivitas peralatan atau personel untuk menyelesaikan lebih dari satu paket pekerjaan sekaligus. Kemampuan ini pun harus dibuktikan secara sah dan diverifikasi oleh pihak berwenang.
Hingga kini, belum ada klarifikasi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pangkalpinang maupun Dinas Kesehatan terkait alasan penetapan dua kemenangan tersebut kepada perusahaan yang sama. Kendati demikian, Catatan-Merah.Com terus berupaya menghubungi intansi terkait guna meminta konfirmasi.
Wira selaku (Pokja) Kelompok Kerja Pemilihan yang merupakan unsur viral pada sistem penetapan pemenang lelang dalam proyek tersebut saat dihubungi dugaan pelanggaran prosedur melalui pesan whatsapp (7/8/2025) pukul 14.49 WIB lebih memilih bungkam.
Kasus ini berpotensi memicu sorotan publik dan pertanyaan mengenai transparansi serta kepatuhan terhadap prosedur lelang di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Apalagi, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya mengutamakan persaingan sehat dan pemerataan kesempatan bagi pelaku usaha. (Abie)