CATATAN-MERAH.COM, BELITUNG — Sebuah insiden kekerasan menghebohkan terjadi di Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan Belitung, pada Selasa (16/9/2025). Seorang kepala lembaga permasyarakatan (kalapas) Royhan AI Paisal melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang Calon Pegawai Negeri sipil CPNS bernama Syafik Abdi.
Insiden ini bermula ketika Syafik Abdi dipanggil menghadap kalapas yang dianggap tidak sopan karena korban Syafik Abdi asal Bangka tersebut menatap mata Ka Lapas dan tidak hormat ke Kalapas atau tidak memberikan sikap sempurna yang mengakibatkan cedera. Ka Lapas dilaporkan melakukan perbuatan mencekik, menampar serta menghukum korban Syafik Abdi dengan push-up selama 30 menit.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami cedera tangan dan harus dilarikan ke RSUD Marsidi judono Tanjung pandan untuk mendapatkan perawatan medis.
Perihal inipun menuai kekecewaan pihak keluarga korban yang berujung melanjutkan perkara tersebut ke Ranah Hukum dengan harapan memberikan epek jera terhadap pelaku agar kelakuan dan sikap arogan Ka lapas tidak terjadi lagi di Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan, baik terhadap CPNS maupun narapidana.
Tuntutan Keadilan
Abubakir selaku keluarga Syafik Ardi menuntut keadilan dan meminta agar kalapas yang bersangkutan dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya. Mereka berharap agar pihak berwajib dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
Dampak Insiden
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan di dalam lapas. Pihak berwajib diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak CPNS dan narapidana dihormati dan kekerasan seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih berupaya mengonfirmasi ke kalapas IIB Tanjung pandan Royhan AI paisal dan pihak terkait guna meminta penjelasan.
Sebelumnya, jaringan media ini mencoba menghubungi Direktorat Jendral Permasyakatan (Ditjenpas) Rika melalui sambungan telepon, namun di tolak. Kendati demikian awak media tak henti berupaya meminta konfirmasi sampai disitu. Jum’at, 19 September 2025. (Ab)