CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG– Monica Haprinda, anggota DPRD Babel fraksi PDI Perjuangan terancam dipecat partainya. Pasalnya sang suami yakni Maulan Aklil berpindah partai saat mencalonkan diri pada pemilihan Walikota dan Wakil walikota Pangkalpinang ulang tahun 2025.
Dalam aturan internal PDIP, kader mereka yang sudah berkeluarga dan berpartai harus satu partai yakni PDIP, tidak boleh satu keluarga ada yang berbeda partai.
Wakil Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan, Rudianto Tjen mengatakan, sanksi terhadap Monica Haprinda diserahkan ke DPD PDI Perjuangan Babel.
“PDIP memang memiliki aturan partai bahwa suami istri tidak boleh berbeda partai dan sanksi kepada Bu Monica diserahkan ke DPD PDI Perjuangan Babel. “ujar Rudianto Tjen, yang juga Anggota DPR RI. Senin, 22 September 2025.
Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati sangat tegas, bahwa seluruh kader PDIP wajib menjaga disiplin partai dan juga mematuhi peraturan partai.
Partai dibangun atas keteguhan dalam ideologi dan disiplin kader. Atas dasar hal tersebut, maka partai akan memberikan sanksi tegas terhadap Anggota DPRD Babel Monica Haprinda. (Man)