Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi MOT, Holpi Bebas Berkeliaran – Publik Pertanyakan Konsistensi Polda Babel

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, BANGKA BELITUNG — Miris. Kata itu pantas disematkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soekarno milik Pemprov Babel. Bukan hanya soal layanan, tetapi juga skandal hukum yang kini menjerat institusi tersebut.

Ada dua kasus besar yang menghantam RSUP Air Anyir (RSUD Provinsi Babel).

Pertama, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Modular Operating Theater (MOT) tahun 2021 senilai miliaran rupiah. Proyek dengan nilai sekitar Rp 12 miliar itu ternyata bermasalah, karena alat yang diadakan tidak bisa difungsikan alias total lost. Negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Babel telah menetapkan H Holpi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka sejak November 2024. Namun hingga kini, Holpi belum ditahan. Informasi yang diterima redaksi menyebut tersangka bahkan masih terlihat bebas berkeliaran.

> “Lum ditahan, bang. Kemarin agik ketemu kok. Lum ditahan lum,” ungkap salah satu sumber terpercaya.

Padahal, kasus ini sudah bergulir sejak 2023. Publik menanti tindak lanjut: apakah akan ada tersangka lain? Mengapa hingga kini Holpi tidak kunjung ditahan?

Kedua, kasus hilangnya 17 ventilator dan puluhan alat kesehatan lain di RSUP Soekarno. Total terdapat 46 item dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 15 miliar.

Berbeda dengan kasus MOT, penanganan kasus ventilator justru lebih tegas. Lima orang tersangka telah ditangkap oleh Polda Babel, terdiri dari tiga pegawai RSUP (teknisi, sopir ambulans, dan tenaga farmasi) serta dua orang penadah. Delapan unit ventilator berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam pencarian.

Dari hasil penyidikan, terungkap modus pencurian: ventilator dibawa keluar rumah sakit dengan alasan perbaikan lalu dijual daring seharga Rp 25–50 juta per unit. Uang hasil penjualan sekitar Rp 335 juta, habis dipakai untuk judi online dan kebutuhan pribadi.

Publik pun membandingkan perlakuan hukum dua kasus ini. Jika pelaku pencurian ventilator cepat ditangkap dan ditahan, maka sebaliknya tersangka kasus korupsi MOT yang merugikan negara lebih besar masih bebas tanpa proses penahanan.

Sementara itu, pihak penyidik Polda Babel melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait belum ditahannya Holpi terkesan bungkam. Pesan konfirmasi via WhatsApp pada Selasa (2/10/2025) telah terkirim, namun tak kunjung direspons.

Dua kasus berbeda, satu institusi yang sama. Publik kini menanti konsistensi Polda Babel dalam menuntaskan skandal RSUP Babel, agar hukum tidak terkesan tebang pilih. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!