Izin Dinas Pariwisata Disorot, “Stargame” di Pangkalpinang Diduga Legalkan Judi Berkedok Permainan Ketangkasan

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG — Beroperasi di Bekas Ruko Yeloper, Diduga Dikelola Afo dari Belitung — Pemilik Besar Disebut dari Surabaya. Praktik perjudian berkedok permainan ketangkasan kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Salah satu lokasi yang kini menjadi sorotan publik adalah “Stargame”, tempat permainan yang beroperasi di bekas ruko Yeloper, Jalan Kampung Bintang, tepat di jantung Kota Pangkalpinang.

Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan, Stargame dikelola oleh seorang pria bernama Afo, asal Belitung, sementara pemilik besarnya diduga merupakan warga Surabaya yang juga terkait dengan bisnis kasino di luar daerah.

Yang mengherankan, tempat yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian tersebut memiliki izin resmi melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan terdaftar di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, karena izin tersebut diduga digunakan sebagai payung hukum untuk melegalkan aktivitas perjudian terselubung di balik nama permainan ketangkasan.

“Kalau dilihat sekilas seperti arena game biasa, tapi sistemnya jelas-jelas mirip judi. Pemain isi saldo, dapat koin, lalu ditukar lagi jadi uang. Itu kan sudah masuk kategori perjudian,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya, Sabtu (19/10/2025).

Puluhan Mesin Judi di Dua Lantai

Dari hasil penelusuran, lantai bawah Stargame dipenuhi puluhan unit mesin Micky Mouse (MM) yang didesain menarik dengan lampu warna-warni.
Sementara lantai atas menampung berbagai mesin tembak-tembakan seperti:

1. Tembak Ikan Duyung

2. Tembak Burung Merak

3. Tembak Kupu-kupu/Madu

4. Mesin Bobble

5. Mesin Sapari

Setiap pemain diwajibkan mengisi saldo menggunakan uang tunai mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan rupiah. Kemenangan dalam permainan kemudian ditukar menjadi voucher nominal Rp100 ribu, dan voucher itu dapat diuangkan kembali di lokasi.

Sebagai bentuk kamuflase, pihak pengelola juga menyediakan undian hadiah seperti sepeda motor, televisi, dan handphone, agar terkesan sebagai kegiatan promosi hiburan.

Izin Pariwisata Diduga Jadi Celah Hukum

Meski beroperasi layaknya tempat hiburan, aktivitas di dalam Stargame dinilai masyarakat jelas mengandung unsur perjudian.
Kepemilikan izin dari Dinas Pariwisata Provinsi disebut-sebut sebagai celah hukum yang dimanfaatkan pengelola untuk menghindari jeratan hukum.

“Mereka mengajukan izin lewat OSS dengan klasifikasi usaha hiburan dan permainan, padahal praktiknya murni perjudian. Ini bentuk manipulasi yang harus ditelusuri,” ungkap Abie salah satu pemerhati sosial di Pangkalpinang.

Pengamat sosial meminta pihak kepolisian dan pemerintah daerah segera turun tangan untuk memeriksa dasar penerbitan izin tersebut. Jika benar ada pembiaran dari pihak berwenang, maka praktik semacam ini dapat mencoreng citra pariwisata daerah dan merusak moral masyarakat.

Desakan Evaluasi Izin OSS

Masyarakat berharap Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Babel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin tempat permainan ketangkasan yang beroperasi di wilayahnya.

“Kalau tujuannya pariwisata, seharusnya hiburan yang mendidik, bukan perjudian berkedok permainan anak-anak,” ujar salah masyarakat Kampung Bintang yang tidak mau disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, kendati sudah di konfirmasi melalui whatsapp, pihak Stat Game Andry alias Afo belum memberikanketerangan resmi. Sementara Dinas Pariwisata Provinsi maupun aparat penegak hukum setempat masih dalam upaya konfirmasi  terkait dugaan legalisasi perjudian di bawah izin pariwisata tersebut. (Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!