CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG — Proyek pembangunan Ruang Rawat Inap Lantai IV RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang kembali menjadi sorotan, usai sebelumnya terpantau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang dikerjakan oleh PT Cahaya Nusantara Sukses tersebut diduga tidak memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah tipe A. Padahal jabatan tersebut wajib diemban oleh pejabat berkompetensi tinggi sesuai nilai dan kompleksitas proyek.
Terkini, pada Rabu, (22/10/2025) proyek ini diduga tidak sesuai dengan progres waktu pengerjaan seperti yang tertera pada papan proyek.

Berdasarkan data di lapangan, proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender, dimulai pada 14 April 2025 dan berakhir pada Desember 2025. Artinya, masa kerja tinggal tersisa sekitar dua bulan. Namun, kondisi fisik bangunan di lapangan menunjukkan pekerjaan masih jauh dari tahap penyelesaian akhir (finishing).
“Kalau lihat progres sekarang, kemungkinan besar tidak akan rampung sesuai jadwal kontrak. Beberapa bagian gedung masih tahap pengerjaan struktural,” ungkap salah satu sumber internal yang memahami proyek tersebut.

Sekedar informasi, proyek besar yang menelan puluhan miliar rupiah ini dilaksanakan di tengah defisit anggaran daerah Kota Pangkalpinang, memunculkan pertanyaan publik soal urgensi dan prioritas pembangunan yang dianggap “dipaksakan” di tengah keterbatasan fiskal.

Seorang pemerhati kebijakan publik di Bangka Belitung menyebut, keterlambatan dan lemahnya kompetensi pejabat pengelola dapat menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
“Proyek sebesar ini harusnya diawasi ketat. Kalau PPK-nya tidak kompeten, lalu siapa yang menjamin mutu, volume, dan kecepatan pekerjaan?” ujarnya.
Hingga berita kembali di diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dr. Della selaku selaku Dir. RSUD Depati Hamzah maupun pihak PT Cahaya Nusantara Sukses terkait progres pekerjaan yang tertinggal kendati sudah di konfirmasi.
Publik kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa lebih jauh pelaksanaan proyek ini — agar setiap rupiah dari uang rakyat benar-benar membangun pelayanan kesehatan, bukan menambah daftar panjang proyek mangkrak dengan laporan manis di atas kertas. (Redaksi/SM)
(Investasi JB 007 Babel)












