Polda Babel Limpahkan Tersangka dr. Ratna ke Kejati, AKBP M.Iqbal: Berkas P21 Sudah Lengkap

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG–Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan berkas perkara tahap II atau P21 atas nama tersangka dr. Ratna Setia Asih, dokter spesialis anak yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kesehatan hingga menyebabkan kematian Aldo Ramdani, bocah berusia 10 tahun.

Peristiwa dugaan kelalaian tersebut mencuat pada pertengahan Juni 2025 lalu, saat korban menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Meninggalnya Aldo kemudian memicu reaksi publik dan perhatian luas masyarakat terhadap layanan kesehatan di rumah sakit daerah.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas dilakukan setelah jaksa memastikan semua unsur pembuktian terpenuhi.

“Berkas perkara atas nama dr. Ratna Setia Asih telah dinyatakan lengkap dan resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung,” ujar AKBP Iqbal Surbakti kepada media, Rabu (20/11/2025).

dr. Ratna Setia Asih dijerat Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan tindak pidana kesehatan dalam menjalankan praktik kedokteran.

 

Kasus yang menimpa Aldo tidak hanya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, namun juga menjadi sorotan terkait standar pelayanan kesehatan dan akuntabilitas tenaga medis, khususnya di rumah sakit pemerintah.

Dengan kelengkapan berkas P21, proses hukum kini memasuki tahap persidangan. Pihak kejaksaan akan melanjutkan penanganan perkara untuk membuka keterangan lebih detail terkait dugaan kesalahan penanganan medis yang dilakukan tersangka.

Di sisi lain, keluarga korban berharap persidangan dapat memberikan keadilan dan menjadi pembelajaran penting bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini menimbulkan desakan agar pemerintah daerah memperketat standar operasional kesehatan, termasuk pengawasan terhadap tenaga medis bersertifikasi. (S4F)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!