JENDELABABEL.COM, PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG — Integritas aparat penegak hukum dan otoritas pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang, Kep. Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, diduga sebuah skandal ilegal penyelundupan kekayaan asal Kep. Bangka Belitung mineral ikutan timah jenis pasir zirkon yang dimuat dalam 3 truk berkapasitas total 30 ton zirkon lolos dan berhasil menyeberang mulus dari Pelabuhan Pangkalbalam menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Modusnya, para pelaku memanfaatkan celah pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam dengan menumpang kapal Roro
Namun kendati demikian, 3 truk bermuatan zircon tersebut justru terhenti dan disergap oleh otoritas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dilansir dari beberapa media lokal, terhimpun Informasi bahwa ketiga truk bermuatan 30 Ton pasir zirkon tersebut tanpa memiliki dokumen resmi yang lengkap.
Meski demikian, truk bermuatan puluhan ton, tersebut berlayar bebas keluar dari pulau Bangka tanpa hambatan dari pihak Kesyahbandaran maupun aparat setempat.
Aksi ini tercium otoritas Pelabuhan Tanjung Priok saat memeriksa dokumen pada manifest dan kelengkapan surat-surat barang, yang berujung pada penangkapan unit tersebut.
Kejadian ini memicu pertanyaan besar di tengah publik Bangka Belitung: Mengapa pengawasan di Pangkalbalam terkesan “bolong”?
Publik membandingkan kasus ini dengan penahanan peti kemas milik PT PMM beberapa waktu lalu. Jika pengiriman melalui peti kemas bisa dideteksi dan ditahan karena masalah administrasi, mengapa 3 truk yang melintasi jalur kapal Roro justru dibiarkan melintas tanpa pemeriksaan ketat?
“Ada apa dengan aparat penegak hukum di Bangka Belitung? Muncul kesan adanya ‘main mata’ dalam aktivitas hilirisasi mineral ini. Mengapa pengawasan begitu longgar di pintu keluar kita sendiri?” ungkap salah satu sumber yang memantau pergerakan logistik pelabuhan.
Hingga saat ini, awak media masih melakukan investigasi asal muasal sosok misterius pemilik di balik 30 ton pasir zirkon tersebut. Serta mencari keterangan resmi dari pihak terkait yang menjamin kelancaran truk tersebut hingga bisa naik ke atas kapal Roro di Pangkalbalam.
Dugaan adanya keterlibatan oknum dalam memuluskan jalur ilegal ini semakin menguat, mengingat pasir zirkon merupakan harta kekayaan akam Kep. Babel yang memiliki komoditas tinggi yang regulasinya sangat ketat terkait royalti dan asal-usul barang. (IUP).
(*Redaksi/JB 007 Babel)












