Ganti Gorden Rumdin Wagub Rp 200 Juta hingga Belasan Unit AC, Inspektorat: yang Lama Masih Layak Pakai

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, PANGKALPINANG — Polemik pengadaan mobiler di Rumah Dinas Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pangkalpinang, sebesar Rp 880 juta pada awal 2025 tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa milik pemerintah. Belakangan ditarik lagi penyedia lantaran tidak dibayarkan. Apa saja perkakas itu?

Plt Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Selasa (10/3/2026), mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tercatat 34 jenis barang baru yang dipasang di Rumdin Gubernur Babel.

Sebanyak 34 item perkakas itu tidak tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD).

Termasuk Horden senilai Rp 200 juta dan belasan AC serta barang-barang printilan peralatan rumah tangga. Hasil pemeriksaan Inspektorat dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 29 Januari 2026.

“Kami melakukan audit secara komprehensif, independen dan objektif untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Pemeriksaan ini berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan,” kata Imam.

Begitu barang-barang baru masuk, perkakas yang lama dipindahkan ke gudang dan masih dalam keadaan layak pakai.

“Setelah kami cek barang yang ada saat ini yang dipindahkan ke gudang masih dalam kondisi layak pakai. Salah-satu acuan, sehingga mpbiler yang datang tidak masuk dalam perencanaan pengadaan,” ungkap Imam.

Tim Inspektorat mengalami kesulitan dalam menelusuri dan memverifikasi dokumen administratif serta dokumen perencanaan anggaran pada tahun 2025.

Tidak ditemukan pengadaan mobiler tersebut serta tidak terdapat kontrak atau surat perintah kerja (SPK) antara Pemprov Babel dengan pihak penyedia barang.

“Kami juga memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menguji kesesuaian antara dokumen dengan fakta yang ada di lapangan, dan melakukan verifikasi penelusuran bahwa pada tahun 2025 pemprov Babel tidak di temukan dokumen terikat surat perintah kerja (SPK) pengadaan barang di Rumdin Wakil Gubernur dengan penyedia barang” ujarnya.

Empat Masalah

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan empat masalah utama dalam polemik pengadaan mobiler Rumah Dinas Wakil Gubernur Babel.

Pertama, tidak ditemukannya dokumen kontrak maupun surat perintah kerja (SPK) sebagai dasar hukum pengadaan barang tersebut.

“Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum berupa kontrak atau perikatan yang jelas. Dalam kasus ini dokumen tersebut tidak ditemukan,” kata Imam.

Kedua berkaitan dengan mekanisme penganggaran. Imam menyebutkan bahwa meskipun terdapat alokasi anggaran di Biro Umum, anggaran tersebut bersifat umum dan bukan secara spesifik diperuntukkan bagi rumah dinas wakil gubernur.

Ketiga menyangkut status aset. Barang yang telah terpasang dan digunakan di rumah dinas tersebut tidak tercatat dalam Barang Milik Daerah (BMD) karena tidak melalui mekanisme pengadaan resmi.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan terhadap barang-barang tersebut.

“Secara prinsip pemerintah provinsi tidak dapat menggunakan anggaran daerah untuk memelihara aset yang bukan merupakan barang milik daerah,” ujarnya.

Permasalahan lainnya atau terakhir adalah meningkatnya konsumsi listrik di rumah dinas tersebut, salah satunya akibat pemasangan sejumlah peralatan, termasuk pendingin ruangan (AC) yang berjumlah belasan unit.

Berdasarkan temuan tersebut, Pemprov Babel menegaskan tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas klaim pengadaan mobiler tersebut.

Imam mengatakan, penggunaan APBD untuk membayar pengadaan yang tidak memiliki kontrak, tidak teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta tidak melalui mekanisme pengadaan yang sah berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah provinsi tidak dapat memproses pembayaran atau menanggung biaya apa pun atas pengadaan yang tidak memiliki dasar kontrak, tidak teranggarkan, dan tidak melalui proses pengadaan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Rekomendasi ke Penyedia

Inspektorat juga telah memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan status barang-barang tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Kami berkomitmen menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap akuntabel dan sesuai aturan. Pengawasan internal juga akan diperketat agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya.

Meski begitu, Plt, Inspektur Inspektorat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menegaskan, apabila pengadaan mobiler tersebut teranggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) melalui mekanisme pengadaan yang tercantum dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), pemprov Babel akan melakukan pembayaran.

Sementara, hingga berita ini terpublish, awal media masih berupaya menghubungi Wagub Heliyana maupun pihak penyedia mobiller guna mencari alur benang  yang kini kusut.

(Jendela Graop)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!