Seorang Warga Kota Pangkalpinang Dirugikan, Disdukcapil Pangkalpinang Diduga Keluarkan NIK Ganda

  • Bagikan

CatatanMerah — Pangkalpinang —

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang diduga menorehkan Tinta dan catatan merah serta dipertanyakan masyarakat, setelah adanya kabar diduga Disdukcapil Kota Pangkalpinang terbitkan KTP dengan nomor Induk Kependudukan (NIK) yang Sama. Jumat, 10 November.

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari salah satu warga masyarakat Iz (inisial) yang merasa menjadi korban atas NIK yang sama yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Pangkalpinang. (9/11)

” Saya Bingung Bang (Red Media) kok bisa NIK milik saya diterbitkan juga untuk NIK orang lain, kalo sudah terbit duluan, kenapa juga harus diterbitkan ulang di KTP saya atau sebaliknya “,ujar Iz.

Dirinya pun menyayangkan, atas kejadian ini, apalagi dengan kejadian ini dirinya mengalami kerugian yang sangat besar, karena sebagai Pelaku Bisnis, dirinya sangat mengandalkan pada identitas Miliknya.

” Saya mengalami kerugian besar bang, yang lebih parah NIK saya hancur di perbankan padahal saya tidak pernah melakukan pinjaman apapun.

BI cecking NIK saya Hancur, gara2 dipakai untuk pinjaman di salah satu Leasing di Kota Pangkalpinang, macet dan sekarang saya tidak bisa melakukan apapun dalam aktifitas perbankan saya”, Lanjut Iz.

Seperti diketahui, Disdukcapil Kota Pangkalpinang diduga telah mengeluarkan 2 KTP dengan NIK yang sama pada NIK 1901011403820005.

Sejatinya, Sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk.

Jika mengacu pada regulasi ini, maka Disdukcapil kota Pangkalpinang diduga terindikasi mengangkangi UU no 24. tahun 2013 dimana sifat NIK adalah unik atau khas, tunggal dan melekat pada seorang penduduk, apalagi dengan peristiwa ini salah satu warga masyarakat Kota Pangkalpinang mengalami kerugian.

Ketika disinggung langkah apa yang akan diambil, Iz selaku korban dari NIK yang sama dari capil ini mengatakan akan segera mengambil langkah hukum.

” Ini akan kami pelajari dulu bersama team kuasa hukum kami, jika memenuhi unsur maka ini akan kita adukan baik pidana, perdata bahkan akan kami daftarkan perkara ini di PTUN”,ujar Iz.

Demi keberimbangan berita, team media  mengupayakan melakukan konfirmasi kepada Disdukcpil Kota Pangkalpinang, lewat Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang  Darwin, S.Pd, Mat  Dalam dinding whatsapp ia mengarahkan warga yang dirugikan untuk datang ke instansi terkait dengan mengikut sertakan semua persyaratan nya agar untuk melakukan ferifikasi.

” Silahkan ybs untuk datang langsung ke Dukcapil
Syarat, KK dan KTP, untuk dilakukan ferifikasi”, katanya.

(10/10/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!