Astaga! Tambang Ilegal dibelakang Pasar, Berpotensi Rusak Fasilitas Publik Hingga Putuskan Akses Jalan

  • Bagikan

CATATANMERAH — LUBUK BESAR, BANGKA TENGAH —

Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Tengah Kecamatan Lubuk Besar kembali menorehkan Tinta dan Catatan merah. Hal ini menimbulkan pertanyakan masyarakat, pasalnya setelah terindikasi ada oknum Bang jago dibalik aktivitas Tambang Ilegal yang diduga merusak fasilitas Publik.

Selain merusak fasilitas publik yang mana memutuskan Akses jalan, aktivitas ilegal ini bebas beroperasi menghancurkan kawasan belakang Pasar Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar mengunakan Alat Berat Eskavator (PC) merk Hitachi.

Perihal ini berawal adanya laporan dari warga masyarakat setempat EP, Kepada (red -media) ia mengatakan adanya tambang ilegal yang menghancurkan lingkungan setempat tak jauh dari pemukiman masyarakat yang berjarak berkisar 50 meter dari rumah warga mengunakan alat berat eskavator (PC). Selain merusak fasilitas publik, aktivitas ilegal ini beraktivitas dibelakang pasar Lubuk Pabrik, kecamatan Lubuk Besar. Sabtu, (18/11).

“Ade tambang ilegal bang Yang berjarak dekat dari rumah warga. sekitar 50 meter jaraknya.

Selain beraktivitas dibelakang pasar, tambang ilegal ini sudah menghantam fasilitas jalan bang, hingga memutuskan jalan. Tolong bang, dinaikkan berita, tapi hati – hati bang ada oknum di balik aktivitas itu”, ungkapnya.

Berdasarkan informasi awal ini, team media mencoba untuk menggali lebih dalam siapa pemilik tambang ilegal, alat berat Eskavator (PC) tersebut yang telah berani dan bebas beraktivitas merusak fasilitas publik tersebut.

Terhimpun 3 (tiga) nama, 2 (dua) nama diduga pemilik dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut. HR Warga Koba dan RL warga kecamatan Lubuk besar dan 1 (satu) nama BY selaku Pengusaha Rental Alat berat yang ikut membantu beroperasinya Tambang ilegal tersebut.

Untuk memperjelas informasi yang berbedar dan demi berimbangnya pemberitaan, HR dan RL maupun BY, kini masih diupayakan untuk dihubungi Redaksi terkait tambang ilegal tersebut dan
dugaan adanya Oknum Bang jago disalah satu Institusi di Bangka Tengah yang ikut memotori keamanan Alat Berat dan Aktivitas  tersebut.

Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan hukum, Redaksi masih menunggu tanggapan resmi dan tindak lanjut dari Kapolsek Kecamatan Lubuk Besar IPDA Yusuf Maulana, dan
Kapolres Bangka Tengah , AKBP AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K, M.H
atas perihal aktivitas ilegal yang berada di wilayah hukum kabupaten Bangka Tengah.

Sementara, Budi Kades Lubuk  Pabrik juga masih diupayakan untuk dimintai tanggapan atas perihal   yang sama tidak jauh berjarak berkisar 150 meter  dari Kantor Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

(18/11/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!